Connect with us

DPRD KOTABARU

Bahas Dua Agenda, DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna

Diterbitkan

pada

Rapat paripurna di DPRD Kotabaru. Foto: Istimewa

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-8 tahun 2024/2025 digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Senin (21/10/2024) siang.

Rapat Paripurna kali ini berisi dua agenda, yakni penyampaian usulan tambahan Propemperda tahun 2024 oleh Bapemperda dan disampaikan Ketua Bapemperda, M Lutfi Ali.

Kemudian penyampaikan pidato Bupati Kotabaru tentang tiga buah Raperda disampaikan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Zaenal Arifin.

Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Awaludin SHut, MM, Wakil Ketua II Chairil Anwar itu dihadiri perwakilan/Forkopimda, anggota DPRD dan beberapa perwakilan SKPD.

Ketua Bapemperda M Lutfi Ali dalam penyampaiannya, mengatakan Propemperda tahun 2024 sudah di paripurnakan dan ditetapkan melalui surat keputusan DPRD nomor 28 tahun 2023, berjumlah 23 judul Raperda.

Pada Rapat Paripurna ini dilaksanakan perubahan Propemperda tahun 2024, atas dasar usulan Bupati Kotabaru.

Perihal tambahan Propemperda dengan penambahan judul Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Mengingat penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada BPR, salah satu usaha meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan untuk menggali potensi sumber PAD.

Sebagai dalam Pasal 78 Ayat (2) Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Mendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang disertakan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Selain itu, Lutfi menambahkan ada tiga Propemperda dari eksekutif digeser ke tahun 2025 antara lain Raperda tentang pengelolaan kekayaan intelektual, Raperda tentang bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum, dan Raperda tengang penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum.

Adapun satu Raperda yang dihapus, yaitu Raperda tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah.

“Karena Raperda ini digabung dengan Raperda pengelolaan barang daerah, dan akan dibuatkan tiga Perbup turunan,” jelas dia.

Ada penambahan satu Raperda dari Pemerintah Daerah yaitu, tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada BPR.

“Sehingga total 20 Raperda di perubagan Propemperda tahun 2024,” pungkas dia. (kanalkalimantan.com/dprdkotabaru)

Editor: Dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca