Kota Banjarbaru
Sosialisasi Perda RTRW Banjarbaru 2024-2043, Ini Kata Pjs Wali Kota
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang terintegrasi dan berkelanjutan, Pemerintah Kota Banjarbaru menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW 2024-2043. Acara berlangsung di Berlian Meeting Room Hotel Grand Qin Kota Banjarbaru, Selasa (19/11/2024) pagi.
Sosialisasi dibuka oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Dra Hj Nurliani. Dia menyampaikan RTRW Kota Banjarbaru 2024-2043 disusun berdasarkan perkiraan kecenderungan. Serta arahan perkembangan kebutuhan akan ruang untuk pelaksanaan pembangunan selama 20 tahun ke depan.
“Pelaksanaan penataan ruang ini meliputi tiga kegiatan, yaitu perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang,” katanya.
Baca juga: KPK Panggil Ketua DPRD Kalsel Saksi Kasus Suap Proyek

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW 2024-2043. Foto: prokopim
“Saya berharap dengan adanya Perda ini, mampu memenuhi kebutuhan akan ruang, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup,” tegasnya.
Pelaksanaan penataan ruang ini meliputi tiga kegiatan, yaitu perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Baca juga: Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
Salah satu bagian dari kegiatan penataan ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru adalah peninjauan kembali terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Banjarbaru tahun 2014-2034. Hasil peninjauan kembali terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2014 adalah rekomendasi bahwa perlu dilakukan revisi terhadap Perda tersebut.
“Hasil revisi Perda Nomor 13 Tahun 2014, maka terbitlah Perda Nomor 4 tahun 2024 tentang RTRW Kota Banjarbaru 2024-2043,” sebutnya.
Dengan hadirnya Perda Nomor 4 Tahun 2024 diharapkan penyelenggaraan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang mampu memenuhi kebutuhan akan ruang, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup. (Kanalkalimantan.com/rls)
Reporter: rls
Editor: kk
-
HEADLINE3 hari yang laluShuttle Bus Perkantoran Meluncur Agustus, Bus Listrik di Koridor Jam Sibuk
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluPoros Pemuda Banjarmasin Desak Keterbukaan Proyek Jembatan CUSA
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluHadapi Puncak Kemarau, PUPR Kalsel Amankan Ketersediaan Air Irigasi
-
HEADLINE2 hari yang laluKadal Terbang Ditemukan di Geopark Meratus Situs Batu Gamping Batu Laki
-
Bisnis1 hari yang laluBRI KKB Expo 2026 di 131 Lokasi, Ada Promo Kredit Kendaraan 1,80%
-
HEADLINE2 hari yang laluAmplop Putih Menhut Raja Juli, Dugaan Korupsi dari Uang 914 Petani


