Connect with us

ADV BARITO KUALA

Bawaslu Batola Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa

Diterbitkan

pada


KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – Bawaslu Kabupaten Barito Kuala (Batola) telah mengirimkan surat kepada Penjabat Bupati Batola, Dinansyah, dan BKN Kanreg VIII Banjarmasin pada Selasa (17/9), menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa dalam Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.

Rizkia Fauzah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Batola, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur yang berlaku dalam menelusuri dan mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami telah melakukan penelusuran dan pengumpulan bukti untuk memastikan validitas indikasi dugaan pelanggaran,” ujar Rizkia pada Rabu (18/9).

Dugaan pelanggaran ini menyasar tiga ASN dan dua Kepala Desa, namun hingga saat ini Bawaslu Batola masih menunggu tindak lanjut dari instansi terkait. “Pada tahap ini, kami hanya dapat mengungkapkan jumlah dugaan pelanggar yang ada,” jelasnya.

Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 92 Tahun 2024 dan Nomor 100 Tahun 2024, dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa akan diteruskan ke instansi yang berwenang, yaitu BKN regional dan Penjabat Bupati setempat untuk ditindaklanjuti.

Bawaslu Batola, dalam hal ini, hanya dapat mengarahkan kasus tersebut kepada instansi terkait untuk proses selanjutnya.

Seiring dengan perubahan aturan dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu Batola juga berkoordinasi dengan BKN Kanreg VIII Banjarmasin untuk memastikan bahwa ASN tetap menjaga netralitasnya dalam Pilkada 2024.

Hal ini mengingat kewenangan pengawasan netralitas ASN kini berada di bawah Kementerian PAN-RB melalui BKN, setelah pembubaran Komisi ASN berdasarkan perubahan Undang-Undang ASN dan Perpres Nomor 91 Tahun 2024.(www.kanalkalimantan.com/adv)

Reporter: adv
Editor: rdy


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca