kriminal banjarbaru
Dua Pemuda Bawa Sabu Dibekuk di Halaman Toko Ritel Modern
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Satu paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu didapati dari dua orang pemuda di halaman toko ritel modern, Jalan Mistar Cokrokusumo Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cempaka menangkap dua terduga berinisial YSEP (24) dan RS (22) pada Rabu (22/9/2024) sekitar pukul 19.40 Wita.
Menurut keterangan Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen, terduga pelaku YSEP (24) alias Yoga adalah warga Desa Tungkaran, Kelurahan Sungai Sipai, Martapura, Kabupaten Banjar.
Sedangkan terduga RS (22) alias Risky seorang buruh harian lepas, warga Karang Anyar 1 Kelurahan Banjarbaru Utara.
Baca juga: ULM Ajukan Akreditasi Ulang, Bentuk Tim Reakreditasi

Pelaku diduga pemilik narkotika jenis sabu yang dibekuk di Jalan Mistar Cokrokusumo Cempaka. Foto : Humas Polsek Cempaka

Pelaku diduga pemilik narkotika jenis sabu yang dibekuk di Jalan Mistar Cokrokusumo Cempaka. Foto : Humas Polsek Cempaka
“Unit Reskrim Polsek Cempaka mendapatkan identitas dan berhasil melakukan penangkapan yang saat itu sedang membawa sabu dengan berat kotor 1,44 gram,” ujar Kapolsek Cempaka, Sabtu (28/9/2024).
Barang haram itu, kata dia, ditemukan saat anggota melakukan penggeledahan dari tubuh terduga.
Baca juga: H Fadillah Dilantik Sebagai Ketua DPRD HSU 2024-2029
Polisi mendapatkan satu paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip warna bening di dalam tas selempang warna hijau milik terduga.
“Kedua pemuda tersebut mengakui sabu itu miliknya, setelah ditimbang berat bersihnya adalah 1,02 gram,” jelas Kapolsek.
Barang bukti lain seperti dua buah handphone bermer Vivo Y-16 dan Oppo A-15 warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam bernopol DA 3122 PU.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Di Depan Mahasiswa, Rektor ULM: Tim Siapkan Reakreditasi dalam Dua Bulan
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang laluPTAM Intan Banjar-BPAM Banjarbakula Olah Air Baku Irigasi Riam Kanan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluSudah 630 Hektare Lahan Terbakar, Pemkab Banjar Siapkan 150 Personel Gabungan
-
HEADLINE2 hari yang laluEl Nino Diprediksi hingga 2027, Risiko Kekeringan dan Berkurangnya Air Bersih
-
Kalimantan Tengah2 hari yang laluWarga Palangka Raya Terus Menerus Hirup Asap Pekat, Desak Status Bencana Nasional
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluBangkai Kapal Virgo Proses Pengangkatan, 53 Korban Belum Ditemukan
-
PTAM INTAN BANJAR15 jam yang laluDistribusi Air ke Pelanggan PTAM Berangsur Normal, Penyambungan Pipa Transmisi BPAM Banjarbakula Selesai



