Kabupaten Banjar
Bupati Banjar Mengesahkan Perpanjangan Masa Jabatan 277 Pembakal
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengukuhkan dan mengesahkan perpanjangan masa jabatan Pembakal (kepala desa) se-Kabupaten Banjar, di Hotel Rodhita, Banjarbaru, Kamis (1/8/2024) pagi.
Dalam kesempatannya bupati menyatakan, perpanjangan masa jabatan pembakal atau diharapkan dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya, memiliki tanggung jawab yang besar, melayani masyarakat lebih baik lagi, peningkatan kapasitas pembakal dan sumber daya manusia di desa.
Saidi Mansyur menegaskan, Pemerintah Kabupaten Banjar berkomitmen untuk terus menjalankan program-program bersama pembakal menyesuaikan dengan perpanjangan masa jabatan pembakal dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Baca juga: 6 Cara Merawat Kamera GoPro yang Benar, Wajib Catat!

“Para pembakal dalam melaksanakan program agar selalu berkoordinasi dan berdiskusi dengan dinas terkait serta melibatkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) supaya berjalan secara baik,” katanya.
Lebih jauh Saidi mengungkapkan para pembakal yang ingin melanjutkan studi atau pendidikan, Pemkab Banjar menyediakan anggarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu dia berpesan kepada para pembakal agar pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan desa dapat terus ditingkatkan dengan memegang prinsip-prinsip pemerintahan yang akuntabel, transparan serta menjadi teladan dalam memimpin masyarakat yang mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Baca juga: Berjualan di Bahu Jalan, Satpol PP Banjarbaru Tegur Pedagang

“Kedepannya tantangan yang kita hadapi tidak mudah seperti kondisi ekonomi global, perubahan iklim dan dinamika sosial politik nasional agar dapat dilaksanakan dengan baik dan tetap optimis dapat melaksanakan tugas dengan semangat gotong royong, kebersamaan dan kerja keras,” pesan Saidi.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banjar H Syahrialludin menjelaskan sebanyak 277 pembakal dikukuhkan dalam rangka melaksanakan amanat UU Nomor 3 tahun 2024.
Baca juga: DPRD HSU Sahkan Raperda APBD Perubahan 2024, Berikut Rinciannya
“Pada UU Nomor 3 tahun 2024 masa jabatan pembakal menjadi 8 tahun bertambah 2 tahun dari akhir masa jabatan pembakal selama 6 tahun,” jelas dia.
Turut hadir Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi, unsur Forkopimda dan camat se-Kabupaten Banjar. (kanalkalimantan.com/dkispbanjar/kk)
Reporter: kk
Editor: Dhani
-
HEADLINE1 hari yang laluGedung KMP Landasan Ulin Timur Diresmikan, Beroperasi Agustus
-
HEADLINE3 hari yang laluNobar “Pesta Babi” di Uniska, PSN Mengancam Ruang Hidup Masyarakat Adat
-
kampus2 hari yang laluWasaka Engineering Collective Hidupkan Ruang Kritis Anak Teknik
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluMusancab dan Pendidikan Politik Perkuat Konsolidasi PDI P Kapuas
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluDPC PDI P Kapuas Menggelar Pelantikan Pengurus PAC
-
OPINI1 hari yang laluPrestasi Instan dan Matinya Integritas Mahasiswa





