HEADLINE
13 September Batas Akhir Peternak Babi Bongkar Kandang Sendiri
Wali Kota Aditya: Batas Sampai September itu Waktu yang Cukup Panjang
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru melayangkan surat peringatan pertama (SP 1) kepada peternak babi.
SP 1 langsung dilayangkan petugas kepada kepada 21 kepala keluarga (KK) pemilik kandang ternak babi, Selasa (2/7/2024) siang.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjarbaru, Denny Mahendrata mengatakan, lokasi kandang yang berada di RT 34 RW 05 Jalan Pandarapan, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, petugas menemukan beberapa peternak yang telah mengosongkan kandangnya.
“Pantauan kami sudah banyak peternak yang mengosongkan dan memindahkan ternaknya, ada yang ke wilayah Kalimantan Tengah, juga ada yang ke wilayah Tanjung, Tabalong,” ungkap Denny Mahendrata, Selasa (2/7/2024) siang.
Baca juga: Wilayah Kalsel Hadapi La Nina di Agustus-September, Kemarau Lebih Pendek

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjarbaru, Denny Mahendrata. Foto: wanda
Namun, beberapa bangunan kandang di sana masih beraktivitas. Pihaknya mengharapkan saat SP kedua dan ketiga dilayangkan, peternak dapat melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Mereka memahami maksud dan tujuan kita ke sini, sehingga mereka bersedia menerimakan surat-surat SP pertama ini untuk diteruskan kepada peternak yang lain SP akan diberikan tiga kali, pertama tenggat waktu 7 hari, kemudian SP kedua selama 3 hari dan dan SP ketiga sehari,” jelas dia.
Setelah SP ketiga, kata dia, pihaknya akan kembali menunggu surat keputusan (SK) dari Wali Kota terkait eksekusi pembongkaran puluhan kandang babi ini.
Baca juga: Hamil Tanpa Nikah, HN Buang Bayi di Belakang Rumah
“Dengan SK itu peternak harus bersedia membongkar sendiri, jika tidak ada tanggapan baru lah nanti kita lakukan pembongkaran,” terangnya.

Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin. Foto: wanda
Sementara itu Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin mengatakan, saat ini pemerintah masih menetapkan tenggat waktu pada 13 September 2024 untuk peternak babi dapat melakukan pembongkaran dan pemindahan ternaknya.
Menurutnya waktu yang diberikan pemerintah saat ini dirasa cukup panjang untuk peternak bersiap memindahkan ternaknya secara mandiri.
Baca juga: Petaka Michat Pemuda Kampung Tewas Ditusuk Teman Sendiri
“Batas sampai September itu merupakan waktu yang menurut kami cukup panjang untuk peternak pindah dan lain-lain,” tegas Wali Kota Aditya, Selasa (2/7/2024) malam.
“Sampai hari ini kita (Pemko Banjarbaru, red) berpegangan tanggal itu. Masih 13 September, kalau masih bisa jadi berubah tergantung kondisi di lapangan,” tegas Aditya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluLima Jembatan Rusak di Banjarmasin akan Diperbaiki
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab – DPRD Kapuas Sinkronkan Agenda Sidang 2026
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluPersiapan Peringatan 500 Tahun Kota Banjarmasin
-
DPRD KAPUAS3 hari yang laluDPRD Kapuas Susun Jadwal Persidangan 2026
-
DPRD KAPUAS3 hari yang lalu10 Raperda Mulai Dibahas DPRD Kapuas, Pansus LKPj dan Raperda Dibentuk
-
Komunitas1 hari yang laluKebersamaan PRTB Banjarmasin dalam Reuni dan Halalbihalal





