Pemilu 2024
Lolos Verifikasi Jalur Calon Perseorangan Lalu Mundur Diri, Siap-siap Kena Sanksi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menggelar sosialisasi persiapan pencalonan bakal pasangan pasangan calon (Paslon) perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024, Senin (6/5/2024) siang.
Komisioner KPU Kota Banjarbaru Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dahtiar memberikan pemaparan terkait pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan yang sudah dimulai sejak 5 Mei 2024 dan akan berlangsung hingga 19 Agustus 2024 mendatang.
Disebutkan syarat yang harus dipenuhi oleh paslon jalur perseorangan di Kota Banjarbaru yakni paling sedikit memiliki dukungan 10 persen atau 19.061 fotocopy KTP yang tersebar minimal di tiga kecamatan.
Baca juga: H Muhidin Siap Lamar Semua Parpol, Incar Cagub Kalsel Gandeng Hasnur
“Mengingat saat ini kita sudah sampai di tahapan pengumuman pencalonan perseorangan dam kami sudah mengeluarkan surat Nomor 11 tahun 2024 tentang syarat dukungan calon perseorangan di Kota Banjarbaru yakni minimal sebanyak 19.061 ribu dukungan yang tersebar di tiga kecamatan,” ujar Dahtiar.

Komisioner KPU Kota Banjarbaru Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dahtiar. Foto: wanda
“Maka seluruh stakeholder penting kita undang mulai dari tokoh masyarakat, forum RT RW, partai politik, termasuk calon-calon,” sambungnya.
Dahtiar turut memaparkan terkait bagaimana teknis tata cara dan mekanisme pendaftaran dukungan perseorangan.
Baca juga: Proyek Trotoar Jalan Kemuning Langsung Drainase, Begini Respon Warga yang Pagarnya Kena Bongkar
Dia menekankan agar peserta harus benar-benar memperhatikan ketentuan setiap jalur yang akan ditempuh untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Seperti yang tertuang pada salah satu ketemtuan yakni UU Nomor 10 tahun 2016, dimana disebutkan bagi calon perseorangan yang sudah ditetapkan sebagai peserta atau sudah lolos verifikasi kemudian menyatakan mengundurkan diri maka akan dikenakan sanksi denda Rp20 miliar.
“Tadi ada peserta yang menanyakan bagaimana jika ada calon yang sudah menempuh jalur perseorangan kemudian juga melalui parpol, maka saya bilang harus hati-hati untuk tim pasangan calon. Jadi kalau menempuh jalur harus benar-benar ditentukan pada prinsipnya harus melihat tahapan dan ketentuan yang ada di UU Pilkada,” jelas dia.
Baca juga: Halalbihalal Kerukunan Bubuhan Banjar Jabar Dihadiri Paman Birin
Lebih jauh Dahtiar menjelaskan terkait tahapan-tahapan pencalonan melalui jalur dukungan perseorangan ini.
Seperti pada tanggal 8-12 Mei 2024 KPU akan membuka pendaftaran awal paslon yang ingin menyerahkan berkas syarat dukungan, dan kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi oleh tim.
Baca juga: Bupati Banjar Serahkan Bonus untuk Kafilah Kabupaten Banjar, Segini Rinciannya
“Setelah verifikasi administrasi, lalu rekap administrasi, dan baru dilakukan verifikasi faktual, di mana kita langsung turun ke lapangan mendatangi pendukung yang menyatakan dukungan melalui form,” tuntas Dahtiar. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluDisdikbud Kalsel Siapkan Program Peningkatan Kapasitas Siswa SMK
-
HEADLINE2 hari yang laluSekda Banjarmasin Jadi Staf Ahli, Tujuh Pejabat Kena Rotasi
-
HEADLINE2 hari yang laluTatap Muka Normal, Pemerintah Batalkan Pembelajaran Daring
-
Kota Banjarmasin1 hari yang laluDijadikan Staf Ahli, Ini Kata Mantan Sekda Banjarmasin Ikhsan
-
HEADLINE1 hari yang laluHaul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Sejak Kecil Sudah Punyai Keistimewaan
-
Olahraga2 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Tahapan Entry by Number, Atlet Maksimal Kelahiran 2009





