PUPR PROV KALSEL
Pemprov Kalsel Anggarkan Rp3 Miliar untuk Perbaikan Stadion 17 Mei
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Stadion 17 Mei di Banjarmasin, Kalimantan Selatan kembali mendapatkan dana perbaikan sebesar Rp3 miliar pada 2024 ini oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.
“Kembali kita anggarkan untuk pengerjaan penyempurnaan bangunan fisik stadion 17 Mei Banjarmasin,” kata Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ir Ahmad Solhan ST MT melalui Kabid Cipta Karya Yulianti Erlinah di Banjarbaru, Jumat (15/3/2024).
Menurut Yulianti, pekerjaan penyempurnaan bangunan fisik stadion 17 Mei Banjarmasin meliputi perbaikan kawasan seperti parkir, perbaikan tribun yang sudah dibangun sebelumnya, perbaikan sanitasi seperti toilet dan air limbah, serta pembangunan lampu baru.
Baca juga: Para ‘Pengatur’ U Turn A Yani Dituding Bikin Kacau Lalin
“Direncanakan bahwa lintasan dan lapangan sepak bola akan dianggarkan oleh Dispora Kalsel,” ungkap dia.
Dia berharap pembangunan stadion 17 Mei ini dapat selesai sesuai target, sehingga dapat menunjang keberlangsungan olahraga sepak bola dan kompetisi olahraga yang berkualitas dan memuaskan.
Baca juga: Pipa di A Yani Bocor, Pelanggan di Banjarmasin Barat dan Tengah Seret Air
“Diharapkan selesainya pembangunan stadion 17 mei ini dapat memajukan dunia olahraga sepak bola di Banua,” tutup Yulianti. (Kanalkalimantan.com/MCKalsel/kk)
Reporter: kk
Editor: dhani
-
NASIONAL2 hari yang lalu
Mesin Terbakar di Udara, Pesawat Jemaah Haji Kloter 5 Embarkasi Makassar Kembali Mendarat
-
Kalimantan Selatan10 jam yang lalu
Kontestan Kepala Daerah di Kalsel Ditantang Miliki Visi Majukan Perpustakaan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Meteran Air Leding PAM Bandarmasih Hilang, Biaya Pergantian Ditanggung Pelanggan
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
SKPD Mengajar di SMPN 2 Banjarbaru, Wali Kota Aditya Ngajar Kelas Inspirasi
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang lalu
Soal Pungutan Acara Perpisahan Siswa, Ini Kata Ketua DPRD Banjarbaru
-
HEADLINE4 jam yang lalu
Mantan Karyawan BPR Candi Agung Amuntai Dituntut 7 Tahun