Kanal
Dua Pemasok Zenith Asal HSU Ditangkap Polres Balangan
PARINGIN, Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan berhasil mengungkap kasus peredaran obat daftar G jenis zenith carnophen. Dua tersangka diringkus di Jalan Desa Kupang, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kamis (17/5).
Diketahui kedua tersangka merupakan warga Hulu Sungai Utara yaitu H (32) warga Desa Kamayahan RT 003, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara dan H (52) warga Jalan Abdul Azis RT 002 Kelurahan Tambalangan, Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Sebelumnya pada Rabu (16/5) Polres Balangan menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya dugaan sering terjadinya peredaran obat terlarang zenith di wilayah Kabupaten Balangan.
Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni mengungkapkan dalam menindak lanjuti informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari Kamis (17/5) sekitar pukul 21.00 Wita anggota menyaman untuk upaya pengungkapan tersangka.
“Setelah memastikan informasi tersebut, anggota kami mengatur rencana untuk meringkus para tersangka. Keesokannya anggota kami melakukan penyamaran untuk bisa bertransaksi terhadap tersangka,†ungkapnya.
Kamis (17/5) sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Umum Desa Kupang Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan, Anggota Sat Res Narkoba Polres Balangan yang melakukan penyamaran berhasil bertransaksi kepada kedua pelaku dengan membeli 2 bungkus zenith. Satu bungkusnya berisi 100 butir obat sehingga totalnya semuanya berisi 200 butir.
Anggota polisi yang saat itu menyamar, mengeluarkan uang sebanyak Rp 600 ribu untuk 1 bungkus dan untuk 1 bungkus lagi janji dibayar kemudian hari.
Setelah bertransaksi, H dan H berangkat untuk pulang ke rumah masing-masing, namun sesampainya di Desa Lampihong Kiri dilakukan pencegatan dan penangkapan oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Balangan. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Balangan untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 200 butir obat zenith carnophen, 1 buah sepeda motor Yamaha Mio Z -DA 6955 FAK-, 1 buah handphone, dan Uang Tunai Rp.600
“Kedua tersangka ini kita kenakan pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jo 55 ayat 1 KUHPidana karena dengan sengaja atau mengedarkan kesediaan farmasi dan alat-alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar,†pungkas Kapolres Balangan. (rico)
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Baliho Curhat Korban Investasi Bodong di Banjarmasin Diturunkan
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang lalu
Tingkatkan Capaian Akses Layanan Air Limbah dan Air Minum, Dinas PUPR Kalsel Gelar Workshop
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Lomba Mancing Ikan di Sungai Kemuning Meriahkan HUT ke-17 Kecamatan Banjarbaru Selatan