Kabupaten Kapuas
Anggota DPRD Kapuas Ismeth Minta Lurah Pahami Tupoksi Kerja
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Parij Ismeth Rinjani meminta lurah dapat mempelajari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kerja.
Menurut wakil rakyat dari Dapil I Kecamatan Selat ini, ASN sebagai pelayan masyarakat, apalagi pada posisi pejabat publik seperti lurah yang selalu berhadapan dengan masyarakat perlu memahami tupoksi dan memiliki etika.
Hal itu diutarakan politisi muda yang akrab disapa Ismeth ini setelah mendapat komunikasi melalui WhatsApp pribadinya dari Lurah Selat Hilir terkait pelaksanaan kegiatan proyek di jalan gang Firdaus, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat.
“Saya tidak mengerti, itukan pelaksanaan proyek milik Dinas PUPRPKP Bidang Cipta Karya, kenapa dipertanyakan kepada saya oleh lurah itu sendiri,” kata Ismeth, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Udara Banjarmasin Sangat Tak Sehat, Pembelajaran Jarak Jauh Diberlakukan
Sebagaimana fungsi dirinya sebagai anggota DPRD hanya memiliki kepentingan sebagai mana fungsi yaitu legislasi, budgeting dan pengawasan.
“Yang perlu ditegaskan adalah seluruh anggota DPRD khususnya di Kapuas tidak memiliki program proyek melainkan adanya di Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD),” ucapnya.
Sehingga, kata legislator dari Partai Demokrat ini sebagai lurah harus tahu batas kewenangan dan harus melakukan koordinasi dengan pimpinan dalam hal ini camat sebagai pemilik wilayah. Karena masalah teknis pelaksanaan kegiatan merupakan kewenangan dinas teknis.
Baca juga: Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dinas PUPR Kalsel Bagikan Masker di Jalan
“Etika dalam berkomunikasi, apa lagi melalui media sosial dengan bahasa yang tidak sopan dan tidak pantas sebagai figur seorang lurah, dan melakukan koordinasi dengan Camat secara berjenjang,” tuturnya.
Namun, sebagai wakil rakyat sangat berkepentingan untuk memperjuangkan apa yang menjadi harapan masyarajat nya seperti pembangunan yang dilakukan di jalan Firdaus tersebut.
Diharapkan, menjadi pelajaran bagi yang lainnya agar lebih mengerti tupoksi secara berjenjang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk melayani masyarakat. “Jangan nyelonong langsung responsif ke dewan, itu salah kamar,” ucapnya.
Baca juga: Kabut Asap Kian Pekat, Dinkes Pulang Pisau Imbau Warga Pakai Masker
Sementara teknis pengawas lapangan dari Dinas PUPRKP Kabupaten Kapuas, Gunawan menengahi kondisi tersebut dengan menjelaskan bahwa terjadinya keterlambatan memberikan informasi kepada pihak kelurahan.
“Kami sudah menyampaikan permohonan maaf karena memang kami terlambat memberikan informasi pemberitahuan kegiatan tersebut kepada bapak Lurah,” jelas Gunawan.
Kegiatan di Gang Firdaus Kelurahan Selat Hilir, oleh Dinas PUPRPKP Bidang Cipta Karya di bangun jalan dengan panjang 1.300 meter dengan lebar 3,5 meter.
Selanjutnya, Camat Selat, Yaya Setiabudi, yang turut menengahi dan memberikan penengahan berharap ini menjadi pemblajaran bersama.
“Khususnya SKPD yang melaksanakan kegiatannya, hendaknya sebelum kegiatan memberikan pemberitahuan baik ke kecamatan hingga kelurahan,” ucap Camat Selat. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : kk
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluWabup Lantik 177 Pejabat di Lingkungan Pemkab Banjar
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluMusrenbang RKPD 2027, Wali Kota Lisa Komitmen Peningkatan Kualitas Hidup
-
HEADLINE3 hari yang laluJemaah Haji Mulai Diberangkatkan 22 April
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu27 PNS dan 5 CPNS Pemko Banjarbaru Dilantik Terima SK
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluHari Jadi ke-220 Kota Kuala Kapuas, Gubernur Kalteng: Penguatan Sektor Pertanian
-
Ekonomi3 hari yang laluEkonomi dan Fiskal Kalsel Awal 2026 Positif, Inflasi Bulanan 0,86 Persen





