Connect with us

KRIMINAL BANJAR

Simpan Sabu Dibalik Pakaian Dalam, Perempuan Asal Kelayan Dibekuk di Malintang

Diterbitkan

pada

Dua tersangka dan barang bukti hasil penangkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar. Foto: humaspolresbanjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Dua warga Kelayan Banjarmasin terciduk transaksi narkoba di jalan Irigasi Desa Malintang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Barang haram siap edar didapatkan Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar dari dua tersangka, salah satunya seorang perempuan berinisial J (32).

Perempuan asal Kelayan Besar 1 itu kedapatan polisi menyimpan sabu puluhan gram pada Sabtu (12/8/2023) sekitar pukul 14.00 Wita.

“Saat penangkapan, tersangka J secara pribadi mengeluarkan sebuah bungkusan plastik warna hitam dari balik pakaian dalamnya,” kata Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Perjalanan Autentik: Menyusuri Geliat Pasar Subuh di Sungai Tabuk

Petugas berhasil mengamankan selembar plastik klip yang berisi sabu seberat 24,81 gram.

Sedangkan dari tersangka lain berinisial BY (28), seorang laki-laki, turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Infinix dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerox bernopol DA 2562 NX.

“Kedua tersangka ditangkap atas adanya laporan dari masyarakat bahwa mereka sedang melakukan transaksi permufakatan jahat tindak pidana narkotika,” imbuhnya.

Dia menerangkan bahwa kedua tersangka memiliki alamat yang sama yakni di jalan Kelayan Besar I, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Baca juga: Anggota Paskibra Kabupaten Kapuas Dikukuhkan

Diketahui juga keduanya pun sama-sama memiliki latar belakang pendidikan yang rendah.

“Pendidikan terakhir J hanya sampai kelas 6 sekolah dasar dan BY hanya sampai kelas 4 sekolah dasar,” sebut AKP Sahruji.

J dan BY berakhir dibawa polisi ke Mapolres Banjar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Pj Bupati HSU Respon Positif Tiga Raperda Inisiatif DPRD

Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca