Hukum
Tanpa SIM Dominasi Pelanggar Operasi Patuh Intan Polres Banjarbaru
 BANJARBARU, Operasi Patuh Intan 2018 Sat Lantas Polres Banjarbaru di depan Polsek Banjarbaru Kota mendapati sedikitnya 98 pelanggaran di hari pertama, sebanyak 136 unit motor terjaring razia pada hari Sabtu (28/4).
Dalam giat tersebut ditemukan sebanyak 98 pelanggaran, terbanyak melanggar pasal 281 UU No. 22 tahun 2009 tentang sanksi pengemudi kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM dengan pelanggaran sebanyak 62 pelanggar. Selanjutnya 285 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang pengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban dengan pelanggaran sebanyak 2 pelanggar. Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 tentang kendaraan bermotor tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pelanggaran sebanyak 28 pelanggar dan 288 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 tentang mengemudi kendaraan bermotor tidak sesuai dengan SIM.
Setidaknya, pada hari perdananya dimulai giat ini, Sat Lantas Polres Banjarbaru mengamankan Ranmor roda dua sebanyak 20 unit, SIM sebanyak 32 lembar dan STNK sebanyak 46 lembar.
Polres Banjarbaru juga melakukan razia di dua tempat berbeda yakni di Terminal Simpang Empat Kota Banjarbaru dan depan Mapolres Banjarbaru pada Jum’at (27/4).
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Lantas Polres Banjarbaru AKP Gustav Adolf Mamuaya mengungkapkan, untuk pelaksanaan operasi patuh intan 2018 di terminal Simpang Empat Banjarbaru ada ditemukan pelanggaran sebanyak 73 pelanggar, sedangkan di depan Mapolres Banjarbaru sebanyak 63 pelanggar.
“Jadi total pelanggaran hari ini sebanyak 136 pelanggar,†sebutnya.
Semua pelanggar langsung ditindak berupa penilangan. Adapun rincian barang bukti yang disita dari hasil giat operasi patuh intan 2018 kali ini yaitu, roda dua sebanyak 23 buah, SIM 38 lembar dan STNK sebanyak 76 lembar.


Kasat Lantas Polres Banjarbaru AKP Gustav Adolf Mamuaya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Banjarbaru agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
“Giat operasi ini akan berjalan selama 14 hari, terhitung dari tanggal 26 April hingga 9 Mei. Selama itu saya menghimbau untuk patuhi aturan lalu lintas,†tandasnya. (rico)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluFASI 2026 HSU Digelar, Mencetak Generasi Berkarakter
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara15 jam yang lalu2.200 Pesepeda Ramaikan HSU Bangkit Bike Fest 2026
-
Budaya23 jam yang lalu10 Penulis Terpilih WSFest 2026 Angkat Isu Lingkungan Budaya Kalsel
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluPLN UP2B Kalselteng Perkuat Keandalan Kelistrikan Upgrade GI Selat
-
kampus16 jam yang laluULM Gelar Pemilihan Rektor, Pendaftaran Dibuka Menjaring Bakal Calon
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas dan Sekda Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalteng





