HEADLINE
Korupsi Dana KIP Mahasiswa, Eks Wakil Rektor UNU Kalsel Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Uang Pengganti Rp 2,7 Miliar, Tak Bisa Membayar Harta Disita
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Wakil Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalimantan Selatan (Kalsel) Rif’atul Hidayat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (10/5/2023) siang.
Terdakwa kasus korupsi dana beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar) mahasiswa UNU Kalsel ini hadir langsung dipersidangan dengan mengenakan baju berwana putih berpeci hitam, sebagian wajah tertutup masker.
Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjar menuntut terdakwa Rif’atul Hidayat ini dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
“Menuntut terdakwa Rif’atul Hidayat dengan pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara,” kata JPU Setyo.
Baca juga: Aksi Bejat Sejak 2015, Ayah Setubuhi Anak di Banjarmasin Mendekam di Bui
Selain itu, terdakwa mantan Wakil Rektor UNU Kalsel Bidang Akademik dan Penelitian ini juga dituntut untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang ganti rugi.
“Apabila harta bendanya yang dilelang tidak cukup maka diganti dengan pidana selama 3 tahun dan 9 bulan penjara,” ucap Setyo di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak.

Adapun pertimbangan yang memberatkan terdakwa menurut JPU yaitu karena Rif’atul Hidayat tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam tuntutan, Setyo juga mengatakan tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf terhadap perbuatan terdakwa tersebut.
Sementara itu, hal yang meringankan disebutkan hanya satu yaitu dikarenakan sebelumnya terdakwa belum pernah dihukum atau dipidana.
Baca juga: Dua Kali Sidang Tuntutan Kasus Korupsi KONI Banjarbaru Ditunda, JPU Belum Siap
Sebelumnya, Rif’atul Hidayat didakwa JPU telah melakukan tindak pidana korupsi dana beasiswa KIP mahasiswa UNU Kalsel sebesar Rp 2,7 miliar.
Ia didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-nndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dakwaan subsider yaitu Pasal 3 Jo Pasal 17 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa Rif’atul Hidayat melalui kuasa hukumnya yang hadir dipersidangan mengatakan akan menyiapkan pledoi (pembelaan) untuk melawan tuntutan JPU tersebut.
“Menurut kami tuntutan tidak berdasarkan fakta dipersidangan, maka kami akan mengajukan pledoi,” kata penasehat hukum terdakwa.
Sidang akan kembali digelar satu Minggu kedpaan pada Rabu (17/5/2023) mendatang dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum dan terdakwa Rif’atul Hidayat.(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang laluDari Rakor Bulanan: 1.398 Pegawai Non ASN Digaji APBD, Alarm Banjarbaru Menjadi “Kota Kotor”
-
HEADLINE8 jam yang laluCemari Lingkungan, Komisi III DPRD Banjarbaru Cek SPPG ‘Merah’
-
HEADLINE1 hari yang laluRencana Aksi Bersama Pengendalian Banjir Kawasan Banua Enam
-
HEADLINE2 hari yang laluASN Bisa WFA dan Cuti Bersama hingga Dua Minggu, Begini Skemanya
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluResmikan Puskesmas, Bupati Banjar Harapkan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluTMMD Ke-127 Dimulai, Bupati HSU: TNI Berperan Aktif Percepat Pembangunan Pedesaan


