Kriminal Banjarmasin
Gegara Pisau Lelaki Warga Pelambuan Masuk Bui Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Barat mengamankan seorang lelaki pembawa senjata tajam jenis pisau.
Adalah ZN, lelaki berusia 36 tahun warga jalan Ir Pangeran HM Noor Gang Sekata RT 55, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, terpaksa masuk jeruji besi kantor polisi.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Firuza mengatakan, ZN diamankan di Jalan Ir Pangeran HM Noor pada Jumat (8/4/2023) malam, sekitar pukul 22.30 Wita.
Barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan kumpang warna hitam panjang 25 cm.
Baca juga: Ribuan Jemaah Padati Haul ke-3 Guru Zuhdi di Masjid Jami Sungai Jingah
Saat tertangkap tangan, ZN sempat membuang sajam ke jalan untuk menghilangkan jejak.
Tapi petugas lebih sigap dan berhasil menemukan pisau lengkap dengan kumpang, kemudianZN dan pisau diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat.
“Pelaku dan barang bukti diamankan ke mapolsek Banjarmasin Barat untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
ZN tidak mempunyai izin yang sah untuk membawa atau menyimpan senjata tajam dimuka umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Terancam pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal maksimal sepuluh tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang laluEl Nino Sebabkan Situasi Hidrologis Kalsel Semakin Menurun
-
HEADLINE3 hari yang laluKelelahan Nyaris Pingsan Hadapi Asap Tebal Karhutla di Palangka Raya
-
HEADLINE3 hari yang laluKemenhut Bekukan Izin PT MPK di Kalbar Gegara Karhutla Berulang
-
HEADLINE2 hari yang laluPrakiraan Cuaca BMKG: Kalsel Masih Cerah Sepekan ke Depan
-
Olahraga16 jam yang laluSubhan Nor Yaumil Pimpin ICF Kalsel, Tour de Loksado Dihidupkan Kembali
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang laluWarga RT 42 Cempaka Minta Perbaikan Infrastruktur Lewat Ketua DPRD Banjarbaru





