Connect with us

Kriminal

Tersandung Kasus Narkoba, RS Diamankan Satresnarkoba Polres Tanbu

Diterbitkan

pada

RS (25), warga Kelurahan Kotabaru Hilir Kecamatan Pulau Laut Kabupaten Kotabaru, diamankan Satresnarkoba Polres Tanbu Foto: Polres Tanbu

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – RS (25), warga Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Kabupaten Kotabaru, diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) karena tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Made Rasa membenarkan kejadian tersebut.

Diungkap Kasi Humas, tersangka ditangkap di sebuah rumah di Gg Hidayatullah 5, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanbu, Sabtu (19/11/2022) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA.

AKP Made menambahkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap narkotika di Desa Bersujud yang kemudian ditindaklanjuti penyelidikannya oleh Satresnarkoba Polres Tanbu.

 

 

Baca juga: Gegara Gonggongan Anjing Tetangga, Lansia di Banjarmasin Dianiaya Pakai Kayu Ulin

Dalam penggeledahan di dalam rumah tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Tanbu berhasil menemukan barang bukti sabu.

“Ada satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok warna hijau yang dibuang di bak sampah samping kasur,” kata Made, Selasa (22/11/2022).

Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita satu buah telepon seluler merk VIVO warna biru yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi narkoba.

Dengan barang bukti tersebut, tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->