Kota Banjarbaru
Tersangka Penganiayaan di BTS Banjarbakula Dilimpahkan ke Kejari Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tersangka pemukulan di Bus Trans Banjarbakula program Buy The Servis (BTS) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kamis (27/10/2022).
Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah melalui Ps Kasi Humas Polsek Banjarbaru Utara Aipda Andreas mengatakan, pelimpahan dilakukan menyusul rampungnya proses penyidikan.
“Saat ini tersangka dibawa kembali ke Polres Banjarbaru dengan status sebagai tahanan titipan Jaksa,” ujarnya.
Pelimpahan tersangka dipimpin oleh Kasubnit ll AIPTU Hendriansyah yang diterima langsung oleh Jaksa Dian SH.
Baca juga: Kubangan Lumpur di Jalan Desa Matang Hanau, Perbaikan Fisik Program TMMD Kodim 1001 Jadi Harapan
Diberitakan sebelumnya penganiayaan yang dilakukan seorang pria didalam sebuah bus trans Banjarbakula yang terjadi pada Minggu (28/8/2022) lalu.
Pelaku bernama Abdurrahman (38) warga Jalan Pangeran Gang Pangeran Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, kini mendekam di sel tahanan Mako Polsek Banjarbaru Utara.
Melakukan penganiayaan kepada korban Ghaitsa Zahira Shofa (18) juga merupakan penumpang dari Bus Trans Banjarbakula tersebut.
Korban merasa tak nyaman dan terganggu dengan pelaku kemudian korban pindah tempat duduk sebanyak dua kali, pelaku sempat marah dan berkata “Kenapa bejauh, meigut kah aku” dan korban tidak menanggapinya, tiba-tiba pelaku langsung mendatangi korban dan langsung memukur korban.
Akibatnya korban menerima pukulan dibagian pipi kana, dahi kiri dan leher. Sementara penumpang lainnya melihat kejadian tersebut mencoba untuk memisahkan pelaku dan korban serta mengamankan pelaku, yang mana pelaku sudah diamankan di Polsek Gambut.
Baca juga: PENTING! Ini Rekayasa Lalin Saat Penaikkan Bentang Utama JPO di Jalan A Yani Km 34
Pelaku mengaku melakukan pemukulan terhadap pelapor sebanyak kurang lebih 3 kali karena tersinggung terhadap pelapor yang tidak menghiraukan pelaku saat pelaku mencoba mengajak ngobrol korban,” ungkapnya.
Atas kejadian tindakannya, Abdurrahman dikenakan Pasal 351 KUHP.(kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter: ibnu
Editor: cell
-
Kalimantan Selatan1 hari yang laluDua Putra-Putri Terbaik Kalsel Ikuti Pelatihan Paskibraka Nasional 2026
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluDukung Sensus Ekonomi 2026, Bupati Banjar Jadi Responden Perdana
-
Olahraga3 hari yang laluMusprov Luar Biasa Kormi Kalsel Digelar
-
DPRD KAPUAS1 hari yang laluAnggota DPRD Kapuas Dorong Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluAnggota DPRD Palangka Raya Mendorong Penanganan Kawasan Kumuh
-
HEADLINE2 hari yang laluPuncak Kemarau di Kalsel Diprediksi Terjadi Agustus – September


