kriminal banjarbaru
Miliki Ribuan Obat Daftar G, Seorang Perempuan di Cempaka Dibekuk Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang perempuan berinisial K, warga Jalan Ujung Murung RT 032, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, dibekuk polisi, Rabu (26/10/2022) siang.
Dari tangan perempuan berusia 38 tahun yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, turut diamankan ribuan butir obat-obatan yang masuk kategori daftar G atau obat keras yang penggunaannya wajib dengan resep dokter.
“Setelah dilakukan pengeledahan di rumah tersangka, ditemukan obat-obatan daftar G yang tidak memiliki izin edar, 1.060 butir obat tanpa merek berlogo Samco, 1.954 obat merk Seledryl,” Kapolsek Cempaka, Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan, melalui Kasi Humas Polsek Cempaka, Aipda Hendra Fahmi, Kamis (27/10/2022).
Selain ribuan butir obat daftar G, lanjut Aipda Hendra, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tas warna merah, uang tunai sebesar Rp 94 ribu, satu bungkus plastik warna hitam dan satu buah dompet kecil warna merah hati.
Baca juga: PENTING! Ini Rekayasa Lalin Saat Penaikkan Bentang Utama JPO di Jalan A Yani Km 34
Dari pengakuan tersangka obat tersebut dijual dan dibelinya sudah berjalan sekira 1 tahun yang dilakukan di rumahnya. Ia mendapatkan keuntungan pada setiap transaksi sebesar Rp 1 juta dari setiap pembelian obat Rp 4.140.000.
“Tersangka K (38) dijerat dengan Pasal 196 Sub 198 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No 36 Tahun 2009,” tutupnya.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluLima Jembatan Rusak di Banjarmasin akan Diperbaiki
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab – DPRD Kapuas Sinkronkan Agenda Sidang 2026
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluPersiapan Peringatan 500 Tahun Kota Banjarmasin
-
DPRD KAPUAS3 hari yang laluDPRD Kapuas Susun Jadwal Persidangan 2026
-
DPRD KAPUAS3 hari yang lalu10 Raperda Mulai Dibahas DPRD Kapuas, Pansus LKPj dan Raperda Dibentuk
-
Komunitas1 hari yang laluKebersamaan PRTB Banjarmasin dalam Reuni dan Halalbihalal





