kriminal banjarbaru
Terekam CCTV Masjid Curi Sepeda BMX Pakai Mobil, Pria 58 Tahun Diringkus Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Viral di media sosial (medsos) seorang pencuri sepeda BMX menggunakan mobil di halaman Masjid Miftahul Falah, Jalan Karang Anyar 1, Kelurahan Loktabat Utara Kota Banjarbaru, pada Sabtu (8/10/2022) sore, pelaku yang terekam CCTV akhirnya dibekuk polisi.
Kejadian bermula ketika pemilik sepeda melaksanakan shalat Ashar di Masjid Miftahul Falah memarkirkan sepedanya di halaman masjid, saat akan pulang sepeda pancalnya tersebut tidak ada di lokasi.
Belakangan aksi pencurian tersebut terekam dari CCTV yang menampilkan pelaku sedang melakukan aksi mengambil sepeda lalu memasukkannya ke dalam sebuah mobil jenis MPV warna hitam.
Baca juga: Air Mancur Menari Kembali Diaktifkan Selama MTQ Nasional XXIX di Banjarmasin
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusuma melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor memastikan pelaku sudah berhasil diamankan pihak Reskrim Polsek Banjarbaru Utara.
“Tersangka berinisial JU (58) warga Guntung Payung, sudah diamankan bersama barang bukti sepeda BMX,” katanya kepada Kanalkalimantan.com, Senin (10/10/2022) siang.
Dibeberkan polisi aksi JU (58) diciduk dari hasil penelusuran rekaman CCTV yang terpasang di masjid.
Ditambakan AKP Tajudin, terungkapnya kasus pencurian ini bermula ketika si anak beserta orangtuanya melakukan pengecekan CCTV milik masjid dan didapati sepeda tersebut dibawa seorang laki-laki menggunakan sebuah mobil.
“Setelah melakukan analisa CCTV, aparat berhasil mendapatkan petunjuk. Setelah meminta keterangan saksi, aparat melakukan pengejaran terhadap pelaku dan mendapatkan identitas pelaku yakni JU (58) tersebut,” jelasnya
Baca juga: Ini 6 Venue MTQ Nasional XXIX di Kota Martapura, dari Kiram hingga Masjid Agung Al Karomah
Lanjut Kasi Humas, JU (58) mengakui telah melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda jenis BMX warna putih di halaman parkir Masjid Miftahul Fallah.
“Tersangka JU (58) dibawa oleh anggota opsnal Polsek Banjarbaru Utara dan berhasil mengamankan 1 unit sepeda BMX merk Family warna putih,” jelasnya
Tidak sama disitu, petugas juga berhasil mengamankan pelaku penadah berinisial MS (62) yang membeli sepeda tersebut dengan harga Rp 150 ribu di sebuah toko sepeda yang ada di Jalan Trikora Landasan Ulin.
JU (58) dan MS (62) dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
Bisnis1 hari yang laluTren Positif Investasi Saham dan Reksa Dana di Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang laluSDA Kalsel Dikuras, Kerusakan Lingkungan Diabaikan
-
HEADLINE2 hari yang laluBerkas Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluPemkab Kapuas Gelar Rapat Penanganan Sengketa Tanah
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluJelang Hari Raya Pemkab Kapuas Intensifkan Pengawasan Keamanan Pangan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPemkab Banjar Tindaklanjuti Kondisi Rumah Zainab Warga Lok Buntar




