Hukum
Gelapkan Uang Perusahaan, Sales Perusahaan di Barabai Ditangkap
BARABAI, Seorang sales diamankan Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah setelah melakukan penggelapan uang PT Surya Timur Raya Barabai, Senin (2/4) sekitar Pukul 10.00 Wita.
Bermula dari laporan yang diterima Polres HST, tentang penggelapan yang dilakukan AB (37) warga Desa Matang Ginalon RT 003 RW 002 Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST. AB dilaporkan setelah ketahuan oleh tim audit perusahaan yang melihat ada selisih uang setoran yang tidak disetorkan kepada perusahaan.
Adapun jumlah uang yang tidak disetorkan kepada perusahaan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan mencapai Rp 281.045.660. Karena merasa dirugikan oleh pelaku, manager PT Surya Timur Raya Barabai melaporkan kejadian tersebut dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menanggapi laporan tersebut, Sat Reskrim Polres HST melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap AB dirumahnya. Kemudian pelaku dibawa ke Polres HST guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa data setoran perusahaan serta nota penjualan.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo SIK MH membenarkan kejadian tersebut, tersangka akan dikenakan pasal berlapis.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 374 Jo 372 KUH Pidana karena telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,†tegas Sabana. (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE16 jam yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju