HEADLINE
Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Karier Belasan Tahun Sia-Sia Belaka
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat. Keputusan tersebut dilakukan saat sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri yang membacakan putusan etik Ferdy Sambo.
Cuplikan pernyataan Komjen Ahmad Dofiri diunggah kembali oleh akun Instagram @lambegosiip, dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik sebagai anggota Polri.
“Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Nakes di Banjarbaru Mulai Disuntik Vaksin Booster Dosis Kedua
Seperti yang diketahui, sidang kode etik ini berlangsung sejak Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB hingga Jumat dini hari pukul 01.57 WIB.
Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi, beberapa diantaranya ada mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Tak hanya Sambo, ia bersama empat orang lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
Mereka yang menjadi tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (Kanalkalimantan/Suara.com)
Editor : kk
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Rumah di Banjarmasin Ambruk ke Sungai, Penghuni Keluar Lewat Jendela
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Pergantian Perwira di Polres Banjarmasin, Ini Nama dan Jabatannya
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Dua Bapaslon Jalur Non Partai Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Banjarmasin
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Ini Alasan Pemko Banjarbaru Larang Peternakan Babi Ada di Ibu Kota
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Orangtua Pusing, ‘Bermewah-mewahan’ Perpisahan Anak Sekolah di Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Dua APILL Disiapkan, Atasi Kemacetan di Panglima Batur Banjarbaru