Kabupaten Tanah Bumbu
Berawal Pesta Miras di Pagatan, NUR Dikeroyok dan Ditusuk hingga Tewas!
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Pesta minuman keras (miras) yang digelar sekelompok pemuda di Jalan Keramat Pisang RT 01 Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Minggu (14/8/2022) pukul 15.30 Wita berakhir ricuh.
Hal ini setelah salah seorang peserta berinisial NUR (22), tewas bersimbah darah karena dikeroyok dan ditusuk teman mabuknya.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalu Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa menjelaskan, peristiwa ini berawal ketika 8 pemuda menggelar pesta miras.
Saat asyik pesta, salah seorang peserta berinisial NUR yang terpengaruh miras menantang teman mabuknya.
Baca juga : Wabup Tanbu Kukuhkan 37 Anggota Paskibraka 2022
Hal ini justru memicu kemarahan peserta miras lainnya sehingga terjadilah perkelahian dan korban dikeroyok dengan cara dipukul oleh temannya yang masih terpengaruh miras.
“Salah satu pelaku yang membawa sajam kemudian menusuk NUR. Akibatnya, korban terluka parah karena mengalami beberapa luka tusukan di tubuhnya,” katanya.
Korban yang merupakan warga Jl Beringin RT 003, Desa Beringin, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu kemudian dilarikan ke Puskesmas Perawatan Pagatan.
Namun, sayangnya nyawa pemuda berusia 22 ini tak terselamatkan. NUR tewas dengan beberapa tusukan di tubuhnya.
Baca juga : Gelar Gladi, Pemkab HSU Mantapkan Persiapan Upacara HUT Kemerdekaan RI
Sore harinya sekitar pukul 17.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir yang dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Satintelkam Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan 6 orang pelaku pesta miras berinisial SEP, AH, RIZ, RN, MU dan IR yang mengeroyok NUR.
Ironisnya, tiga orang pelaku berinisial SEP, RIZ dan MU masih berstatus sebagai pelajar.
Sementara itu salah seorang pelaku lain berinisial TAU melarikan diri. Ternyata, pemuda yang akrab disapa Copet inilah yang menjadi pelaku penusukan NUR hingga tewas.
Namun, petugas gabungan akhirnya dapat meringkus TAU alias Copet di tempat persembunyiannya dan para pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat 3 KUHP,” jelas AKP Made. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : cell
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluAbsensi Digital SITELADAN Mulai Diterapkan, 536 Guru Non ASN di HSU Gunakan Sistem Biometrik
-
HEADLINE2 hari yang laluSepekan Cuaca Kalsel Cerah Berawan, Ada Potensi Hujan Ringan Lokal
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluTindaklanjuti Laporan Masyarakat, Satpol PP tertibkan Pedagang di Jalan Sekumpul
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluKalak BPBD Kapuas: Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan 14 Hari ke Depan
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluWali Kota Lisa Halaby: Ketersedian “Piring Makan” Harus Terjaga
-
Kabupaten Balangan3 hari yang laluPemkab Balangan-Kejari Sinergi dalam Bantuan Hukum dan Tata Usaha Negara


