Kabupaten Tanah Bumbu
Berawal Pesta Miras di Pagatan, NUR Dikeroyok dan Ditusuk hingga Tewas!
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Pesta minuman keras (miras) yang digelar sekelompok pemuda di Jalan Keramat Pisang RT 01 Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Minggu (14/8/2022) pukul 15.30 Wita berakhir ricuh.
Hal ini setelah salah seorang peserta berinisial NUR (22), tewas bersimbah darah karena dikeroyok dan ditusuk teman mabuknya.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalu Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa menjelaskan, peristiwa ini berawal ketika 8 pemuda menggelar pesta miras.
Saat asyik pesta, salah seorang peserta berinisial NUR yang terpengaruh miras menantang teman mabuknya.
Baca juga : Wabup Tanbu Kukuhkan 37 Anggota Paskibraka 2022
Hal ini justru memicu kemarahan peserta miras lainnya sehingga terjadilah perkelahian dan korban dikeroyok dengan cara dipukul oleh temannya yang masih terpengaruh miras.
“Salah satu pelaku yang membawa sajam kemudian menusuk NUR. Akibatnya, korban terluka parah karena mengalami beberapa luka tusukan di tubuhnya,” katanya.
Korban yang merupakan warga Jl Beringin RT 003, Desa Beringin, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu kemudian dilarikan ke Puskesmas Perawatan Pagatan.
Namun, sayangnya nyawa pemuda berusia 22 ini tak terselamatkan. NUR tewas dengan beberapa tusukan di tubuhnya.
Baca juga : Gelar Gladi, Pemkab HSU Mantapkan Persiapan Upacara HUT Kemerdekaan RI
Sore harinya sekitar pukul 17.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir yang dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Satintelkam Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan 6 orang pelaku pesta miras berinisial SEP, AH, RIZ, RN, MU dan IR yang mengeroyok NUR.
Ironisnya, tiga orang pelaku berinisial SEP, RIZ dan MU masih berstatus sebagai pelajar.
Sementara itu salah seorang pelaku lain berinisial TAU melarikan diri. Ternyata, pemuda yang akrab disapa Copet inilah yang menjadi pelaku penusukan NUR hingga tewas.
Namun, petugas gabungan akhirnya dapat meringkus TAU alias Copet di tempat persembunyiannya dan para pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat 3 KUHP,” jelas AKP Made. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : cell
-
HEADLINE22 jam yang laluCemari Lingkungan, Komisi III DPRD Banjarbaru Cek SPPG ‘Merah’
-
HEADLINE3 hari yang laluDari Rakor Bulanan: 1.398 Pegawai Non ASN Digaji APBD, Alarm Banjarbaru Menjadi “Kota Kotor”
-
HEADLINE2 hari yang laluRencana Aksi Bersama Pengendalian Banjir Kawasan Banua Enam
-
HEADLINE2 hari yang laluASN Bisa WFA dan Cuti Bersama hingga Dua Minggu, Begini Skemanya
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluResmikan Puskesmas, Bupati Banjar Harapkan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluEnam Pj Kades di Kecamatan Mantangai Dilantik


