Kabupaten Banjar
Response Time 15 Menit, DPKP Banjar Siapkan Redkar
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2018 ditetapkan satujenis pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kebakaran. Yaitu pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran, sesuai dengan tingkat waktu tanggap (response time) 15 menit pada saat terjadi dan setelah kejadian kebakaran.
Hal ini diutarakan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Rahmat Kartolo saat menjadi pembina pada apel gabungan Pemkab Banjar, di halaman kantor Bupati Banjar, Senin (8/8/2022).
Dikatakan Rahmat Kartolo, kegiatan DPKP Banjar bertumpu pada pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pencegahan terjadinya kebakaran.

Baca juga : Manyantuni dan Meminyaki Kepala Anak Yatim di Hari Asyura
“Redkar dimaksudkan untuk memenuhi response time yang telah ditetapkan dan untuk operasionalnya dapat dianggarkan melalui dana desa,” ujarnya.
Rahmat menyebut tugas DPKP Banjar ada 15 macam, diantaranya menyelenggarakan SPM bidang Kkebakaran, melakukan inspeksi peralatan proteksi kebakaran dan melakukan investigasi kejadian kebakaran. (Kanalkalimantan.com/rls)
Reporter : rls
Editor : kk
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluGubernur Muhidin Melantik 6 Pejabat, Ini Nama dan Posisinya
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluWabup Banjar Tutup Gelaran Pasar Murah Ramadan 1447 H
-
HEADLINE3 hari yang laluHadapi Libur Lebaran, Tahura Sultan Adam Siagakan Personel dan Ambulans
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPemkab Banjar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Pekauman
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluDPRD HSU Sepakati Perubahan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluLomba Bagarakan Sahur Digelar di Amuntai




