Kabupaten Banjar
Response Time 15 Menit, DPKP Banjar Siapkan Redkar
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2018 ditetapkan satujenis pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kebakaran. Yaitu pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran, sesuai dengan tingkat waktu tanggap (response time) 15 menit pada saat terjadi dan setelah kejadian kebakaran.
Hal ini diutarakan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Rahmat Kartolo saat menjadi pembina pada apel gabungan Pemkab Banjar, di halaman kantor Bupati Banjar, Senin (8/8/2022).
Dikatakan Rahmat Kartolo, kegiatan DPKP Banjar bertumpu pada pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pencegahan terjadinya kebakaran.

Baca juga : Manyantuni dan Meminyaki Kepala Anak Yatim di Hari Asyura
“Redkar dimaksudkan untuk memenuhi response time yang telah ditetapkan dan untuk operasionalnya dapat dianggarkan melalui dana desa,” ujarnya.
Rahmat menyebut tugas DPKP Banjar ada 15 macam, diantaranya menyelenggarakan SPM bidang Kkebakaran, melakukan inspeksi peralatan proteksi kebakaran dan melakukan investigasi kejadian kebakaran. (Kanalkalimantan.com/rls)
Reporter : rls
Editor : kk
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluAnjangsana Pemprov Kalsel, Rudy Ariffin Dukung Keberlanjutan Pembangunan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluSelawat Bergema di Alun-alun Ratu Zalecha, Al-Habib Ali Zainal Abidin Pimpin Banjar Berselawat
-
PTAM INTAN BANJAR3 hari yang laluKarhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Ancam Pipa Distribusi Utama, PTAM Intan Banjar Lakukan Pemadaman
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluAntisipasi Kemarau Panjang, Pemkab Kapuas Mantapkan Rencana Kontinjensi Karhutla 2026
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWali Kota Lisa Melepas Kontingen Banjarbaru ke Jamnas Pramuka XII 2026
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPuluhan Personel Satpol PP Dikerahkan Jaga Keamanan Banjar Berselawat


