HEADLINE
Polisi Selidiki Bos ACT, Diduga Pakai Dana Korban Lion Air Masuk Kantong Pribadi
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dana bantuan untuk disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 yang diduga dilakukan pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dua pengurus ACT, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar diduga terlibat dalam penyimpangan dana sosial yang berasal dari pihak pabrik pesawat Boeing.
Keduanya diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas peribadi.
“Bahwa pengurus Yayasan ACT dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua pengurus dan pembina, serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Sabtu (9/7/2022).
Baca juga : Pedagang Kembang Barenteng Asal Martapura Ambil Rezeki di Amuntai
Selain itu, lanjut Ramadhan, kedua pengurus ACT tersebut tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial, tidak pernah memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial yang didapatkan dari pihak Boeing serta penggunaan dana sosial tersebut yang merupakan tanggung jawabnya.
Penyidik telah meminta keterangan dari Ahyudin dan Ibnu Khajar pada Jumat (8/7/2022) kemarin. Dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta, ACT menerima dana dari Boeing untuk disalurkan kepada korban sebagai dana sosial sebesar Rp 138 miliar. Pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris korban masing-masing sebesar Rp 2,06 miliar serta bantuan nontunai berupa dalam bentuk dana sosial sebesar Rp 2,06 miliar.
“Dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban, melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Boeing, salah satunya adalah lembaga harus bertaraf internasional,” ujar Ramadhan.
Kemudian, kata Ramadhan, pihak Boeing menunjuk ACT atas rekomendasi ahli waris korban untuk mengelola dana sosial tersebut yang untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari ahli waris para korban.
Baca juga : Bupati Ben Brahim Serahkan 15 Hewan Kurban untuk Tempat Ibadah
Namun, lanjut dia, pihak ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterima dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh ACT.
“Diduga ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial tersebut, melainkan sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan kepentingan pribadi Ahyudin dan wakil ketua pengurus,” sebut Ramadhan.
Ramadhan menyebutkan kasus ini masih dalam penyelidikan. Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Kanalkalimantan.com/Suara.com)
Editor : kk
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluPemko Banjarbaru Peringkat Pertama Ikada BKN Terbaik se-Kalimantan
-
HEADLINE1 hari yang laluJalan Veteran Sungai Lulut Amblas, Pertimbangkan Penutupan Masa Perbaikan
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluBanggar DPRD Palangka Raya Soroti Silpa APBD 2025 Capai Rp60,4 Miliar
-
HEADLINE2 hari yang laluApi Dekati Permukiman di Landasan Ulin Timur Berhasil Diblokir
-
DPRD KAPUAS1 hari yang laluBanmus DPRD Kapuas Bahas Jadwal Kegiatan dan Progres Pansus
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluAngkasa Pura Indonesia Bandara Syamsudin Noor Serahkan Bantuan TJSL


