Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tok! DPRD HSU Sahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021
Persetujuan ini ditandatangani saat digelarnya rapat paripurna yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Plt Bupati HSU, Forkopimda, SKPD, serta undangan lain di ruang rapat DPRD HSU, Rabu (29/6/2022).
DPRD HSU melalui juru bicara Norani mengatakan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD HSU 2021 telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan.
Ia menjelaskan, beberapa pelaksanaan kegiatan tersebut dapat diketahui melalui ringkasan laporan realisasi anggaran pada tahun 2021, meliputi Pendapatan Daerah sebesar Rp1,96 triliun lebih dan belanja daerah sebesar Rp1,215 triliun lebih. Sehingga ada devisit sebesar Rp118,9 miliar lebih.
Baca juga: Banjarmasin Jadi yang Pertama Uji Coba MyPertamina, Begini Cara Daftarnya
Sedangkan untuk pembiayaan daerah, penerimaan sebesar Rp208,25 miliar lebih dan pengeluaran sebesar Rp 0. Sehingga sisa lebih pembiayaan tahun 2021 sebesar Rp89,334 miliar.
“Jadi realisasi Pendapatan Daerah sekitar 91,61persen dari estimasi target yang ditetapkan,sedangkan untuk belanja daerah terealisasi sekitar 76,49 persen dari total anggaran.” Jelasnya
Lebih lanjut, dikatakannya, melihat hasil realisasi pendapatan dan belanja pada APBD tahun anggaran 2021 tersebut, sebagai mana disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD HSU pada rapat paripurna sebelumnya.
“Maka DPRD Kabupaten HSU mendukung upaya pemerintah yang telah membentuk Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah guna mengintensifkan penerimaan pajak dan retribusi daerah, serta berupaya menggali potensi baru yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah,” terangnya.
Sementara, Plt.Bupati HSU Husairi Abdi, menyebut sesuai konteks hukum administrasi negara, mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai bentuk pengawasan, demi terwujudnya pemerintahan yang baik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Dikatakannya, mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD juga merupakan kegiatan terstuktural dan terjadwal untuk melaporkan seluruh penggunaan APBD dalam pelaksanaan kegiatan oleh SKPD dilingkungan Pemerintah Daerah.
Selain itu, mekanisme pertanggungjawaban dilaksanakan juga secara vertikal dari kepala, SKPP, PPKD, Kepala Daerah,dan BPK-RI selaku lembaga negara yang menjalankan fungsi pengawasan dibidang keuangan negara.
“Rapeda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang kita sepakati pada hari ini merupakan hasil dari audit BPK-RI, yang disampaikan beberapa waktu lalu dan Alhamdulillah untuk hasil pemeriksaan BPK-RI kita kembali dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian,” tutupnya. (kanalkalimantan.com/dew)
Reporter: dew
Editor: cell
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPemkab Banjar Rekonstruksi Jalan Penghubung Desa Labuan Tabu, Lok Tangga dan Sungai Besar
-
Bisnis2 hari yang laluBank Kalsel Resmi Menjadi Bank Devisa
-
Hukum3 hari yang laluRevisi UU Polri 2026 Ancam Supremasi Sipil
-
Bisnis2 hari yang laluBank Kalsel Mulai Operasional Bank Devisa, Layani Transaksi Internasional
-
HEADLINE2 hari yang laluSiti Nur Adlina dari MA Hidayatullah Martapura, Terpilih Anggota Paskibraka Nasional 2026 Wakili Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Surplus Rp180,46 M


