Kabupaten Kapuas
Satpol PP Kapuas Sosialisasi Permendagri 26 Tahun 2020
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2020 tentang penyelengaraan ketertiban umum ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di kantor Kecamatan Basarang, Rabu (18/5/2022).
Sosialisasi dibuka Sekertaris Satpol PP dan Damkar Kapuas Teguh Yunianto SP.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Nazmiannor SPd MT mengatakan, sosialisasi Permendagri Nomor 26 tahun 2020 yang dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Basarang diikuti Sekertaris beserta Pejabat Satpol PP dan Damkar Kapuas, Camat Basarang, Kapolsek Basarang, Danramil Basarang, Kepala Desa dan aparatur desa.

Baca juga : Bertemu Menparekraf RI, Plt Bupati Husairi Sampaikan Potensi Wisata HSU
“Kita menyosialisaikan agar Permendagri Nomor 26 tahun 2020 ini dapat diimplementasikan. Terima kasih Camat Basarang yang sudah memfasilitasi tempat terselenggaranya sosialisasi,” tutur Nazmi.
Camat Basarang Mujiono SPd MM mengapresiasi baik kegiatan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas dalam menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : kk
-
HEADLINE2 hari yang laluTok! Rapat Paripurna Setujui Pemberhentian Ketua DPRD Banjarbaru
-
Budaya2 hari yang laluMerawat Keroncong dalam Ekosistem Musik Banua
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPemkab Banjar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tambak Anyar Tengah
-
DPRD Kota Palangka Raya3 hari yang laluWakil Rakyat Palangka Raya Apreiasi kehadirian Wahana Anti Narkoba Center
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluWabup Banjar Pimpin Apel Hari Keluarga Nasional
-
DPRD KAPUAS2 hari yang laluAnggota DPRD Kapuas Apresiasi Layanan CT Scan RSUD dr Soemarno Sostroatmodjo


