Kabupaten Tanah Bumbu
Gara-gara Status di Facebook, Suami di Desa Sungai Dua Tega Aniaya Istri
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Resmob Satreskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tanggga (KDRT) pada Senin (4/4/2022) dini hari.
Pelaku adalah AU (38), warga Jalan Raya Serongga, Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. AU diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 166 / VIII / 2021 / SPKT / RES TANBU / POLDA KALSEL, tanggal 21 Agustus 2021.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa, membenarkan penangkapan pelaku.
“Ya, Unit Resmob dan Unit Kamneg berhasil mengamankan pelaku AU tersebut di Jalan Serongga, Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu,” katanya.

Baca juga : Sebilah Belati Antar KA ke Jeruji Mapolsek Batulicin
Pelaku diamankan lantaran melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada 21 Agustus 2021 lalu, setelah melakukan KDRT pelaku melarikan diri. AKP H Iberahim Made Rasa menjelaskan ihwal terjadinya KDRT yang dilakukan oleh AU berawal dari korban (istri pelaku) pada Sabtu 21 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 Wita memasang status di media sosial Facebook yang berisi “kada (tidak) masuk akal kada percaya”.
Lalu, pelaku AU datang dan bertanya kepada istrinya apa maksudnya.
“Masa baru kemarin dari Grogot sekarang mau ke sana lagi,” jawab istrinya disampaikan dalam laporan.
Atas jawaban istrinya tersebut AU pun marah dan memukul di bagian kepala sebanyak satu kali dengan tangan kosong.
Tak cukup sampai di situ, pelaku AU kemudian mengambil ikat pinggang lalu mencambuk ke bagian paha korban sebanyak satu kali.
Atas perlakuan suami sendiri itulah, kemudian korban mencoba membela diri dengan mengambil helm dan melemparkannya mengenai paha sebelah kiri pelaku dan korban berlari ke belakang.
Merasa dilawan dan terpancing amarahnya, pelaku AU mengikuti dan membawa sebuah kaleng cat berwarna putih, lalu oleh pelaku ditumpahkan di atas kepala korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian paha sebelah kiri atas dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu.
Setelah pihak Polres Tanah Bumbu menerima laporan tentang dugaan tindak pidana berdasarkalaporan polisi tersebut di atas, Unit Resmob Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu pada hari Senin 04 April 2022 dini hari, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AU di Jalan Serongga Desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di rutan Polres Tanah Bumbu guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : cell
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluTPP ASN Pemprov Kalsel Naik 26 hingga 98 Persen
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluAbsensi Digital SITELADAN Mulai Diterapkan, 536 Guru Non ASN di HSU Gunakan Sistem Biometrik
-
Hukum3 hari yang laluDirjenpas Mashudi Mundur Buntut Hunian Mewah di Lapas Cibinong
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPencanangan Kamis Hanjak Berbudaya di SMPN 2 Pulau Petak
-
HEADLINE2 hari yang laluEl Nino Bikin Kemarau Lebih Panjang dan Kering
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluSatgas Karhutla Padamkan Empat Titik di Kapuas


