Kabupaten Tanah Bumbu
Sebilah Belati Antar KA ke Jeruji Mapolsek Batulicin
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Batulicin menangkap seorang yang kedapatan memiliki senjata tajam di kawasan terminal.
Tindak pidana menyimpan dan memiki Sajam tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Tahun 1951.
KA, seorang laki-laki berumur 42 dibekuk tepat di Terminal Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu. Karyawan swasta yang tinggal di Desa Kapuran Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, kedapatan menyimpan dan memiliki senjata tajam.
Dari tangan KA diamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis belati warna kuning, lengkap dengan kumpangnya ukuran panjang gagang 22 Cm, panjang besi/lebar 2 Cm berujung tajam.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa menyampaikan, kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (6/4/2022), penangkapan KA terkait kepemilikan sajam tanpa izin.
“Penangkapan KA pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekitar pukul 23.00 Wita di Terminal Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu, dalam giat Oprasi Sikat Intan 2022,” ungkapnya.
Pelaku tertangkap tangan oleh anggota Polsek Batulicin pada saat membawa Senjata Tajam (Sajam) jenis belati warna kuning.
“Lelaku, beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Batulicin guna mendapat proses lebih lanjut,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : bie
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluLandmark Kalsel Ini Segera Dibuka, Pemprov Kalsel Terus Matangkan Persiapan
-
HEADLINE3 hari yang laluGedung KMP Landasan Ulin Timur Diresmikan, Beroperasi Agustus
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluKontingen Banjarbaru Berkekuatan 148 Orang Turun ke Popda Kalsel 2026
-
Olahraga1 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Dimulai, Empat Cabor Dipertandingkan
-
OPINI3 hari yang laluPrestasi Instan dan Matinya Integritas Mahasiswa
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Resmikan Koperasi Merah Putih Desa Palingkau Asri





