Connect with us

Hukum

Pedagang Keliling Ini Tega Cabuli NY di Mushalla

Diterbitkan

pada

PELAKU ASUSILA, R (42) seorang penjual gantungan kunci keliling diringkus Unit Reskrim Polsek Martapura. Foto : Polsek Martapura Kota

BANJARBARU, Unit Reskrim Polsek Martapura Kota meringkus seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur di sebuah mushalla perumahan Mustika Griya Permai, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Rabu (7/3).

R (42) warga Desa Dalam Pagar Ulu, Kecamatan Martapura Timur, seorang penjual gantungan kunci keliling diringkus Unit Reskrim Polsek Martapura di mushalla perumahan Mustika Griya Permai ketika sedang menjajakan jualannya. Ia diduga melakukan tindak asusila kepada NY (5) di sebuah mushalla tempat korban mengaji.

Kapolsek Martapura Kota Iptu Siswadi melalui Kanit Reskrim Aiptu Sonny Borneo membenarkan hal tersebut dan mengatakan kronologi kejadian pencabulan bermula ketika NY sedang berada mushala tempatnya mengaji.

“Aksi itu bermula ketika korban berada di tempat mengaji, kemudian dipanggil oleh pelaku masuk ke dalam mushalla yang sedang sepi dan tidak ada kegiatan di dalam mushalla tersebut, lalu pelaku mengunci pintu mushalla dan mulai melakukan aksinya,” jelas Sonny Borneo.

Kejadian itu mulai terkuak ketika pertama kali diketahui oleh ibu korban, korban yang hendak buang air kecil mengaku sakit pada alat kelamin. Ditanya ibunya, akhirnya korban mengaku jika sudah dipegang kemaluannya oleh pelaku R yang diketahui sebagai penjual gantungan kunci keliling.

Atas perbuatan asusila tersebut, pelaku saat ini sedang diproses hukum oleh Unit Reskrim Polsek Martapura Kota.

“Pelaku sudah kami amankan, dan akan kami jerat dengan Pasal 82 ayat 1, UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan terancam mendekam dijeruji besi paling singkat 5 tahun,” sebut Sonny. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca