Kabupaten Kotabaru
Status Dugaan Korupsi di Dinas LH Kotabaru ke Tahap Penyidikan
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Dugaan kasus tindak pidana korupsi di kantor Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Kotabaru memasuki babak baru. Statusnya telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru.
Hal tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan Dinas Lingkungan Hidup tahun anggaran 2020 dan 2021.
Diduga penggunaan anggaran tidak sesuai alias fiktif, dan tim Kejari Kotabaru sudah meminta keterangan dari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Dr Andi Irfan Syafruddin melalui Kepala Seksi Intelijen Achmad Riduan menjelaskan, berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Nomor : PRINT-01/0.3.12/Fd.1/01/2022 tanggal 28 Januari 2022, tim Jaksa penyelidik Kejari Kotabaru telah melakukan penyelidikan.
Baca juga: Mengunjungi Desa Wisata Tiwingan Lama, Melihat Langsung ‘Raja Empat’ Kalsel
“Setelah dilakukan permintaan keterangan oleh tim Jaksa Penyelidik selama kurang lebih 20 hari dan telah dilakukan ekspose perkara yang dipimpin oleh Kajari Kotabaru dengan hasilnya adalah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur-unsur di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga perlu ditingkatkan pemeriksaanya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” terangnya, Rabu (23/2/2022) petang.
Berdasarkan hasil ekspose tersebut, katanya melanjutkan, kemudian diterbitkan surat perintah penyidikan Kajari Kotabaru Nomor : PRINT-01/0.3.12/Fd.2/02/2022 tanggal 21 Februari 2022 tim Jaksa penyidik Kejari Kotabaru akan bekerja mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan pada Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana berupa keterangan saksi, ahli dan juga dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan perkara tersebut.

“Dari itu, dinilai adanya potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dugaan penyalahgunaan anggaran yang tidak Sesuai penggunaannya atau fiktif yang pertahunnya kurang lebih sebesar Rp 1.994.697.400,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/muhammad)
Reporter : muhammad
Editor : bie
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluHari Jadi ke-76 Provinsi Kalsel “Tugul Maharagu, Bagawi Laju, Banua Maju
-
HEADLINE1 hari yang lalu“Meracik Masa Depan Banua” dari Hilirisasi Perkebunan Kopi di Tanah Banjar
-
HEADLINE1 hari yang lalu22 Jembatan Merah Putih Presisi di Kalsel Rampung Dibangun
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluTMMD ke-129 Kodim 1011/Kapuas di Bandar Raya Berakhir
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluJelang HUT Ke-81 RI, Gotong Royong Bersihkan Kawasan Stadion Panunjung Tarung
-
DPRD KAPUAS3 hari yang laluDPRD Kapuas Apresiasi Gerak Cepat Pemerintah Bantu Korban Kebakaran





