Connect with us

Kota Banjarbaru

TPS Liar Marak, Perda Persampahan di Banjarbaru Tak Maksimal!

Diterbitkan

pada

TPS liar banyak ditemui di Banjarbaru. Foto : ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kota Banjarbaru masih marak, Peraturan Daerah (Perda) No 32 tahun 2011 tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan atau Kebersihan di Kota Banjarbaru belum maksimal.

Meski di tiap TPS ada plang Perda larangan, namun masih ada warga yang belum sadar untuk membuang sampah. Padahal sudah jelas tertulis pada Perda No 32 Tahun 2011, terdapat regulasi yang mengatur soal ketentuan bagaimana persampahan di Banjarbaru.

Disebutkan dalam Perda bahwa membuang sampah di TPS hanya boleh dilakukan pada pukul 18.00-06.00 Wita. Namun di sejumlah tempat masih ada warga yang membuang sampah di luar jam itu.

Padahal sudah ada ketentuan pidananya dengan ancaman maksimalnya enam bulan pidana atau denda maksimal Rp 50 juta.

 

Kepala Satpol PP Banjarbaru, Marhain Rahman. Foto: ibnu

Baca juga : Hindari Kendaraan, Mobil BPK Tabrak Pemotor hingga Tiang Rumah

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru, Marhain Rahman terkait penegakkan Perda dikatakannya Satpol PP akan melakukan penindakan apabila SKPD terkait melakukan koordinasi, serta sudah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada warga yang melanggar.

“Apabila sudah diawasi serta diberikan pembinaan orangnya manut, maka akan diserahkan kepada Satpol PP untuk melakukan penegakkan,” jelasnya, Rabu (5/1/2022). Apabila ada warga yang terbukti melanggar, maka dikatakan Marhain pihaknya akan segera melakukan penindakan.

Namun sebelum diserahkan ke pihak Satpol PP, Marhain menerangkan terkait Perda kebersihan perlu adanya kajian teknis terlebih dahulu terkait pelanggaran tersebut dari dinas terkait.

Marhain mencontohkan, terkait perda kebersihan yang lebih mengetahui DLH, dari DLH melakukan pengkajian terlebih dahulu seperti waktu kejadian, tempat kejadian dan sebagainya.

Baca juga : Mediasi Jalan Underpass Km 101 Berakhir Buntu di Parlemen!

Dikatakan Marhain, pihaknya tidak bisa serta merta melakukan penindakan karena semua ada prosedurnya, serta pihaknya juga tidak mengetahui jumlah serta titik TPS yang tersebar di Kota Banjarbaru.

“Kalau Satpol tidak sampai ke situ, yang lebih tahu LH, baru kami saling koordinasikan dengan SKPD teknis, kemudian turun ke lapangan bersama SKPD teknisnya untuk melakukan penindakan,” terangnya.

Sejauh ini masih belum ada instruksi atau koordinasi dengan pihak terkait dengan adanya pelanggaran Perda kebersihan itu.
“Pada intinya, Satpol PP sangat siap bila memang diperlukan untuk melakukan penegakan Perda kebersihan,” tegasnya.

Sementara itu secara terpisah, Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru Erwan Rudiansyah mengakui bahwa masih banyak TPS liar di Kota Banjarbaru serta kurangnya kesadaran masyarakat membuang sampah.

 

Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru Erwan Rudiansyah. Foto: ibnu

Baca juga : Api Bakar Lapak Kios Pedagang di Muara Kelayan, Sosok Wanita Ini Jadi Perhatian Warga

“Masih banyak ditemukan TPS liar. Banyak warga membuang sampah sembarangan. Bahkan, di TPS saja, masih banyak yang membuang sampah di luar kotak sampahnya,” katanya.

Setidaknya ditemukan lebih dari 20 titik TPS liar setiap harinya di Kota Banjarbaru. Pihaknya berharap masyarakat di Banjarbaru bisa semakin sadar untuk bisa membuang sampah dengan sebaik mungkin. Sesuai dengan lokasi TPS yang ada.

Terkait dengan Perda kebersihan, dikatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi bahkan di tiap TPS sudah ada plang terkait dengan perda itu.

“Kita terus melakukan sosialiasasi. Bahkan, di tiap TPS sudah ada papan pengumuman terkait dengan perda dan larangan hingga sanksinya,” ujarnya.

Terkait dengan sanksi dan penindakan, disebutkannya merupakan kewenangan dari pihak penegak perda dalam hal ini Satpol PP Banjarbaru.(kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->