HEADLINE
Temuan ‘Nakal’ Kafe di Trikora, Manajer Sebut Miras Dipasok Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tempat nongkrong kafe ‘berbaju’ Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Jalan Trikora, Banjarbaru Selatan, kembali berulah nakal. Diduga izin yang dimiliki pengelola THM tersebut disalahgunakan melanggar aturan.
Aktivitas nakal sebuah kafe di Jalan Trikora itu diduga berlangsung lama. Pun, kegiatan penertiban juga kerap dilakukan pihak berwenang.
Kala inspeksi mendakak (Sidak) Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 00.10 Wita, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mendapati ulah nakal kafe itu. Bersama Kapolresta, Kasdim 1006 Martapura dan Kajari Banjarbaru memasuki kafe D’Legend.
Tanpa babibu mereka langsung masuk ke dalam ruko yang ternyata di lantai bawah sedang ada party bersama DJ alias Disc Jokey.
Baca juga: Lomba Pengucapan Panca Prasetya Warnai HUT Korpri Ke-50 di Banjarbaru
Para pengunjung laki-laki dan perempuan kaget, begitu sadar ada Sidak. Lampu yang semua remang-remang nyaris tak kelihatan langsung menyala terang.
“Mana manajernya, panggil,” suruh Wali Kota dengan nada tinggi.

Salah satu ruang karaoke didapati miras, saat Sidak Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, Rabu (24/11/2021). Foto: ist
Tak lama berselang munculah seorang perempuan yang mengaku bernama Vera. Terjadilah tanya jawab antara keduanya, saat Wali Kota Aditya mempertanyatakan dari mana pasokan minuman keras yang ada di atas meja, sang manajer D’Legend menjawab dengan tegas.
Baca juga: Jemput Bola Vaksinasi Puskesmas Sungai Besar ke Tingkat RT dan RW
“Kami di sini tidak menyediakan miras pak,” ujar Vera.
Vera mengaku, temuan atas keberadaan miras di salah satu meja pengunjung D’Legends yang dikelolanya tersebut diantar anggota kepolisian.
“Polisi yang antar mirasnya ke sini,” aku Vera.
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid pun dibuat tampak gregetan. Ia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti apa yang ditemukan di kafe D’Legend.
“Miras menjadi perhatian sangat serius kami. Kita akan usut asal usul miras yang kita dapatkan tadi,” ujarnya.
Sebelumnya giat gabungan Satpol PP dan Disporabudpar Kota Banjarbaru di kawasan Jalan Trikora digelar pada Sabtu (20/11/2021) malam lalu, tim mendapati sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengelola kafe. Salahnya kafe tersebut menggunakan fasilitas DJ.
Baca juga: Manto Ditemukan, SAR Tiga Korban Tenggelam di Irigasi Batang Alai Berakhir
Tim saat itu tidak melakukan penindakan, terkesan membiarkan pelanggaran ulah nakal itu.
Sekadar diketahui THM dan kafe yang mendapatkan SP 1 karena melanggar aturan, pertama ada kafe Booze di jalan Trikora berdasarkan surat izin adalah café live musik.
Sedangkan pada saat pelaksanaan giat gabungan ditemukan ruang karaoke, hal ini tidak sesuai dengan surat izin usaha. Tak hanya itu, ditemukan pula alat DJ dan pengunjung yang meminum minuman keras.
Kemudian kafe D’Legend, kasusnya sama dengan kafe Booze, izinnya kafe. Namun, kenyataannya saat dilakukan giat didapati ruang karaoke. (kanalkalimantan.com/al)
Reporter : al
Editor : kk
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPenataan Blok Pasar di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pemkab Kapuas Siapkan Relokasi
-
HEADLINE2 hari yang laluDPKP Kalsel Optimalkan Pemulihan Lahan Pertanian Pascabanjir
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Soroti Pengelolaan Taman CBS
-
HEADLINE22 jam yang laluDari Rakor Bulanan: 1.398 Pegawai Non ASN Digaji APBD, Alarm Banjarbaru Menjadi “Kota Kotor”
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Dorong Kerjasama Solid Antar ASN dalam Pembangunan Daerah
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluTMMD Ke-127 Dimulai, Bupati HSU: TNI Berperan Aktif Percepat Pembangunan Pedesaan


