Kalimantan Timur
Pencuri Konyol di Samarinda Embat Uang Rp 6 Juta, Duitnya Dihambur ke Warga
KANALKALIMANTAN.COM, SAMARINDA – Ingin menjadi seorang pahlawan seperti Robin Hood, pria berinisial AA harus berurusan dengan Tim Kobra Polsekta Samarinda lantaran melakukan tindakan pencurian, pada Minggu, (10/10/2021) lalu. Ia diamankan setelah aksinya terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) di kawasan jalan Mulawarman, Kecamatan Samarinda Kota.
Pada saat itu ada sebuah mobil yang terparkir dengan kaca terbuka setengah. Melihat kaca mobil itu terbuka, pelaku pun langsung menghampiri mobil tersebut. Ternyata di dalam mobil itu ada sebuah tas berwarna coklat berisikan uang sebanyak Rp 6 juta.
Melihat tas berisi uang tersebut, AA pun langsung melancarkan aksinya untuk mencuri tas itu dari dalam mobil.
“Jadi awalnya pelaku (AA) ini lihat mobil terpakir dengan kaca terbuka, kemudian dia hampiri itu mobil dan diliatnya ternyata ada tas berisikan uang, kemudian itu langsung diambil,” ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo melalui sambungan seluler, Jumat (15/10/2021), diberitakan Suara.com – jaringan kanalkalimantan.com.
Baca juga : Satu-satunya di Kalsel, Banjarbaru Borong Penghargaan STBM Award 2021!
Mendapatkan adanya laporan bahwa telah terjadi tindak pencurian, Tim Kobra pun langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP), dan langsung memeriksa beberapa orang yang ada di lokasi itu.
Setelah memeriksa beberapa saksi dan mendapatkan keterangan, akhirnya Tim Kobra Polsekta Samarinda Kota langsung menuju sebuah warung, dan melihat pelaku sedang duduk santai.
“Pelaku kami ringkus di dalam warung itu saat sedang bersantai, kemudian kami tanyakan kepada pelaku dimana barang hasil curian tersebut. Pelaku mengaku uangnya sudah dihabiskan semuannya,” imbuhnya.
Sementara itu, saat dalam penyelidikan AA mengaku bahwa uang tersebut langsung dihamburkan dan dibagikan kepada orang-orang kurang mampu.
“Uangnya langsung saya hamburkan dan saya bagikan kepada teman-teman, serta orang yang saya tidak kenal,” ucapnya.
Baca juga : Kaji Tiru Dispersip Kalsel ke Banten, Ada Kitab-kitab Klasik Syekh Nawawi Al Bantani yang Diterjemahkan
Bahkan AA juga mengaku pernah melakukan pencurian juga di daerah Balikpapan.
“Saya pernah mencuri sepatu waktu masih di Balikpapan,” bebernya.
Akibat perbuatannya tersebut, AA diancam pasal 363 juncto pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.(Suara.com/Apriskian Tauda Parulian)
Editor : kk
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluInstruksi Wali Kota Lisa Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Hari
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluLima Jembatan Rusak di Banjarmasin akan Diperbaiki
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluCek Program REDD+ di Cempaka, Ini Kata Kadishut Kalsel
-
DPRD KAPUAS2 hari yang lalu10 Raperda Mulai Dibahas DPRD Kapuas, Pansus LKPj dan Raperda Dibentuk
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab – DPRD Kapuas Sinkronkan Agenda Sidang 2026
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluPersiapan Peringatan 500 Tahun Kota Banjarmasin





