NASIONAL
Laporan di Polda Metro Jaya Ditolak, Pengacara Terlapor Pelecehan KPI Bilang Begini
KANALKALIMANTAN.COM – Kuasa hukum terduga pelaku kasus pelecehan dan perundungan di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat RT dan EO, Tegar Putuhena membenarkan kalau laporannya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik resmi ditolak.
Ia pun tidak masalah akan hal itu dan tetap akan mengikuti proses hukum terus berjalan.
Tegar mengungkapkan kalau laporan dengan pihak terlapor MS itu belum bisa diproses. Sebab, pihak kepolisian masih harus menunggu proses hukum yang tengah berjalan di Polres Jakarta Pusat.
“Belum bisa diproses katanya. Nunggu proses di Polres Jakpus kan,” ungkap Tegar saat dihubungi Suara.com, Sabtu (11/9/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS. Truk Tercebur di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, 9 Penumpang Selamat!
Meski laporannya ditolak, namun Tegar tidak terlalu mempermasalahkannya. Menurutnya pihak klien beserta dirinya lebih serius untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya.
“Enggak masalah. Concern kami di soal pengungkapan peristiwa, semoga saja bisa segera terjadi.”
Laporan Ditolak, Pengacara MS Apresiasi Polisi
Tim pengacara MS—terduga korban pelecehan seksual dan perundungan—mengapresiasi sikap Polda Metro Jaya yang menolak laporan pegawai KPI terduga pelaku atas klien mereka.
MS, pegawai KPI sebagai terduga korban, dilaporkan kembali oleh para terduga pelaku atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.
“Kami apresiasi Polda Metro Jaya yang menolak laporan EO dan RT,” kata Muhamad Mualimin, pengacara MS dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/9/2021).
Menurutnya, sikap dari Polda Metro Jaya itu menunjukkan aparat penegak hukum bekerja secara objektif.
“Polisi bekerja secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi konstruksi hukum perlindungan korban,” ujarnya.
“Penolakan atas laporan terlapor ini menunjukkan proses hukum pelecehan seksual dan perundungan di KPI berada di rel yang benar,” sambung Mualimin.
Sebelumnya, dikabarkan dua dari lima terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan, melaporkan balik MS ke Polda Metro Jaya.
MS dinilai telah menyebarkan identitas mereka, sehingga para terduga pelaku mendapatkan perundungan dan intimidasi di dunia maya. (Suara.com)
Editor: suara
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Sejarah 1 Mei 1952 : Dari Afdeeling Amoentai Menjadi Kabupaten Hulu Sungai Utara
-
HEADLINE7 jam yang lalu
Tok! KPU Banjarbaru Sahkan 30 Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Ini Daftar Lengkapnya
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Cabang Musabaqah Syarhil Qur’an Kafilah HSU Putra Putri Lolos ke Final
-
Bisnis2 hari yang lalu
D’Bakso Hadir Manjakan Lidah Warga Palangkaraya dengan Ragam Menu Bakso
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa Banjarmasin di Hari Buruh Sedunia
-
Kalimantan Selatan17 jam yang lalu
Mahasiswa Minta Perbaikan Gaji Guru Honorer di Kalsel