Hukum
Kasus H Iid Dinilai Dipaksakan, FMKS Minta Penahanan Ditangguhkan
BANJARMASIN, Penahanan aktivis H Syahiduddin alias H Iid oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru dinilai terlalu dipaksakan. Apalagi, pasal yang disangkakan kepada H Iid ancaman pidananya masih dibawah 5 tahun.
Hal ini disampaikan Forum Masyarakat Kalimantan Selatan, dalam rilis yang dikirimkan ke sejumlah media, Sabtu (24/2).
Aktivis Forum Peduli Banua yang menjadi bagian dari elemen Forum Masyarakat Kalimantan Selatan, Muhammad Solikin mengatakan bahwa penahanan terhadap H Iid sebagai pembungkaman sikap kritis masyarakat.
“Pemicu perkara ini adalah Program Bagarakan Sahur KNPI Kotabaru pada Ramadhan tahun lalu. H Iid mengkritisi dengan menulis di akun Facebook-nya bahwa program tersebut tidak ada manfaatnya. Sebagai warga negara, H Iid wajar mengkritisi karena Program Lomba Bagarakan Sahur tersebut menggunakan dana APBD,†kata Solikin.
Namun, imbuh dia, laporan KNPI Kotabaru tersebut begitu cepat diproses karena H Iid menjadi bagian dari aktivis yang mendukung tambang di Kotabaru. “Kesan yang muncul ini bagian dari kriminalisasi untuk membungkam aktivis,†kata Solikin lagi.
Hal senada disampaikan Nasrullah MSi, Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Selatan periode 2012-2017.
“Kami melihat saudara H Iid ini melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar. Orang Muslim, mestinya memanfaatkan malam-malam akhir di bulan Ramadhan untuk memperbanyak ibadah, berzikir, membaca Al Qur’an, i’tikaf di masjid. Bukan keliling-keliling jalanan dengan berbagai atribut dan suara bising. Ini sesat. Mestinya KNPI dan Pemkab Kotabaru berterima kasih diingatkan bahwa mereka melakukan kesia-siaan, diluruskan. Bukan lapor polisi seolah bisa menangkap, bisa mengkriminalisasi semua umat Islam. Nanti kalau umat Islam marah, berdampak besar bagi kampung kita,†ujar Inas, begitu Nasrullah akrab disapa.
Sementara itu, Didi Buhari, tokoh muda Hulu Sungai Utara menambahkan bahwa Forum Masyarakat Kalimantan Selatan menyatakan sikap berupa meminta Kejaksaan Negeri Kotabaru untuk menangguhkan penahanan terhadap H Syahiduddin.
“Kami segenap masyarakat Kalimantan Selatan meminta kepada Kejaksaan Negeri Kotabaru untuk menangguhkan penahanan saudara Syahiduddin,†kata Didi Buhari atau yang lebih dikenal dengan nama Odong saat membacakan pernyaaan sikap.
Odong menambahkan, masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan sesuai adat-istiadat Urang Banjar, sehingga tidak menyulut keresahan sosial yang dapat memicu konflik horizontal di Kalimantan Selatan.
“Selain itu, Forum Masyarakat Kalimantan Selatan mendesak aparat hukum bersikap netral dan jangan menjadi alat pengusaha serta penguasa, demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,†pungkasnya. (bie)
Editor: Abi Zharrin Al Ghifari
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis2 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung
-
NASIONAL2 hari yang laluPemerintah akan Bangun Yonif TP Setiap Kabupaten dan Kota se Indonesia
-
Pemprov Kalsel1 hari yang laluGubernur Muhidin Apresiasi Pengelolaan Sampah di Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang laluTantangan Banjarbaru sebagai Ibu Kota Kalsel di Usia 27 Tahun
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluTingkatkan Kapasitas Pemuda, DPMD Kabupaten Banjar Gelar Bimtek Karang Taruna






