HEADLINE
Pemerintah Akhirnya Labeli TPNPB sebagai Kelompok Teroris
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menganggap Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) sebagai teroris. Keputusan pemerintah tersebut sudah disesuaikan dengan undang-undang yang mengatur soal teroris.
“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif di kategorikan sebagai teroris,” kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Keputusan tersebut diambil pemerintah karena banyak pihak yang mendukung untuk segera menindaklanjuti soal kekerasan yang terjadi di Papua baru-baru ini.
Baca juga : Tetangga Sempat Berpapasan, Wanita Tewas Gantung Diri Pelambuan Masih Misteri
Menurut Mahfud, beragam kalangan mulai dari MPR RI, TNI, Polri hingga tokoh-tokoh Papua yang menemuinya bersepakat kalau TPNPB telah melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal.
Itu disebutnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 di mana teroris dikatakan sebagai siapapun orang yang merencanakan menggerakan dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme dijelaskan Mahfud yakni setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis terhadap lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.
Baca juga : Bertemu Keluarga Awak KRI Nanggala-402, Jokowi Janji Bangunkan Rumah
“Nah berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU No 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris,” tegasnya.
Lebih lanjut, pemerintah telah meminta Polri, TNI, BIN dan aparat terkait untuk segera melakukan tindakan secara cepat, tegas terukur menurut hukum. Dalam arti lain, penindakan itu tidak boleh mengorbankan masyarakat sipil. (suara)
Editor: suara
-
Kalimantan Selatan1 hari yang laluAliansi BEM Kalsel Kembali Berunjuk Rasa, Mahasiswa Kembali Dikecewakan
-
HEADLINE3 hari yang laluTata Ulang Kawasan Simpang Empat Banjarbaru, Pedagang Bongkar Sendiri Bangunan
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluHMI se Kalsel Layangkan Delapan Tuntutan ke Wakil Rakyat
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluWarga Sidomulyo 1 Mengadu ke Kementerian HAM dan Kementerian Hukum
-
Hukum2 hari yang laluLima Tersangka dari 128,7 Kg Sabu Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluDigitalisasi UMKM Banjarmasin “Kota Masa Depan: Berani Digital”


