Viral
Viral Aksi Nenek Suruh Cucunya Ngemis, Setoran Kurang Kepala Dipukul
KANALKALIMANTAN.COM – Entah apa yang ada di pikiran nenek-nenek berinisial S yang tega memukuli cucunya sendiri di sebuah trotoar di Kota Palembang. Aksinya itu direkam oleh seseorang yang kebetulan melintas.
Berdasarkan rekaman kamera yang sempat viral itu, polisi kemudian memburu dan menangkap S lalu membawanya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang pada Rabu sore dengan membawa serta anak berinisial TK tersebut.
“Kami masih mendalami keterangan pelaku, korban dan saksi,” kata Kepala Unit PPA Polrestabes Palembang Ipti Fifin Sumailan ditulis Kamis (29/4/2021).
Pelaku diduga memperkerjakan TK sebagai pengemis di Simpang Charitas yang dikenal sebagai persimpangan paling ramai di Kota Palembang. TK diduga telah dijadikan pengemis dalam waktu yang lama hingga seorang warga diam-diam merekam aksinya.
Baca Juga:
Kuasai Hasil PSU, Ananda Tak Hentikan Langkah Ibnu Sina Kembali Duduki Kursi Banjarmasin 1
TK tampak memberikan sejumlah uang kepada pelaku, namun justru anak kecil malang itu mendapat pukulan di kepala berulang kali dan membuat geram warga yang merekam.
Potongan video tersebut diposting ke sosial media instagram dan sekejap menjadi viral, netizen ramai-ramai menandai akun kepolisian setempat dan meminta bergerak cepat menangkap pelaku.
“Kami langsung mendapat atensi pimpinan untuk menangkapnya,” kata Fifin.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, S menyatakan TK merupakan cucunya yang diajak mengemis satu pekan terakhir dengan dalih mengisi waktu kosong belajar daring di rumah.
“Saya menyesal pak,” kata pelaku kepada petugas yang saat ditangkap di jalan dan sempat meronta-meronta dan memeluk TK.
Baca Juga: Jatuh dari Kapal, Jaini Tenggelam di Sungai Barito
Diketahui TK mengaku harus menyetor kepada S sebebsar Rp30.000 setiap hari, jika tidak maka dirinya akan menerima pukulan serta jambakan dari neneknya itu.
Polisi memutuskan mengirim TK ke Rumah Aman Dinsos Sumsel, tempat pemerintah setempat menampung anak-anak jalanan, karena di tempat itu petugas juga dua pekan lalu telah mengamankan bocah laki-laki yang diduga kuat merupakan adik TK.
Sementara S dijebloskan ke penjara dan bersiap menghadapi tuntutan pasal eksploitasi undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Antara)
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE23 jam yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju