Kabupaten Hulu Sungai Utara
Pemkab HSU Keluarkan Surat Edaran Terkait Ramadhan
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan kesucian bulan Ramadhan tahun 1442 Hijriyah di masa pandemi Covid-19, Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 31.1/185/ Satpol PP-PK/2021.
SE ditandatangani Bupati HSU H Abdul Wahid HK per tanggal 5 April 2021 itu, berisi imbauan untuk tidak menyelenggarakan acara buka bersama, sahur bersama dan acara yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.
Tidak melakukan kegiatan hiburan dan atau membuka tempat hiburan.Tidak makan minum atau merokok di siang hari di tempat-tempat umum.
Tidak menjual menggunakan atau membunyikan petasan mercon meriam bambu kembang api dan sejenisnya.Dan tidak melakukan kegiatan membangunkan orang atau bergerakan sahur sebelum pukul 03.00 wita
Sedangkan bagi para pedagang kue (wadai), lauk masak, dan sejenisnya tidak diperkenankan menggelar dagangan sebelum pukul 13.00 Wita.
Baca juga : Kabupaten Banjar Peringkat Kedua MTQ Nasional Tingkat Provinsi Kalsel
Bagi pemilik usaha restoran rumah makan dan sejenisnya tidak membuka usaha sebelum pukul 17.00 Wita. Dan apabila membuka usaha dianjurkan menjual makanan dengan cara dibungkus.
Bila tidak mematuhi edaran akan diberikan tindakan baik berupa sanksi fisik, sanksi sosial diberikan denda dan atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Pemadam Kebakaran Kabupaten HSU Jumadi menegaskan pihaknya siap menjalankan tugas berdasarkan SE tersebut guna menjaga ketertiban terlebih lagi di masa pandemi Covid-19.
“Sesuai dengan SOP untuk Satpol PP akan melakukan pengawasan melalui patroli rutin dan untuk pelanggar akan diterapkan sangsi sesuai ketentuan dalam Perda,” jata Jumadi kepada Kanalkalimantan.com, Minggu (11/4/2021).
Baca juga : Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas saat Mudik 2021
Pihaknya akan melakukan pengawasan secara keliling di seluruh wilayah Kabupaten HSU dibantu oleh Polres, Kodim, Camat, Lurah dan Kepala SKPD dan kepala desa masing-masing.
Pemkab HSU juga mengeluarkan surat edaran terkait upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta menjaga ketertiban dan kesucian bulan Ramadhan tahun 1440 Hijriyah melalui SE nomor : 331.1/156/Satpol-PP-PK/2021 tertanggal 9 April 2021
Melalui surat edaran Bupati tersebut para pelaku usaha pekerja dan juga para pengunjung tempat hiburan atau warung malam dan sejenisnya wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Yakni menjaga jarak menggunakan masker mencuci tangan dan menghindari mencegah kerumunan.
Adanya larangan membuat mengkonsumsi menjual menyimpan menyediakan mengedarkan menyediakan sarana atau prasarana minuman beralkohol minuman dan obat oplosan serta zat adiktif lainnya
Larangan berpakaian atau berpenampilan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan.menjadi menyediakan menampung orang atau tempat untuk melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan atau pekerja seksual
Dan larangan melakukan perbuatan atau kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta melakukan operasional membuka usaha selama bulan Ramadhan tahun 1442 Hijriyah. (kanalkalantan.com/dew)
Editor : Kk
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluLandmark Kalsel Ini Segera Dibuka, Pemprov Kalsel Terus Matangkan Persiapan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluKontingen Banjarbaru Berkekuatan 148 Orang Turun ke Popda Kalsel 2026
-
Olahraga3 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Dimulai, Empat Cabor Dipertandingkan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Banjar Tekankan Penggunaan DTSEN
-
HEADLINE24 jam yang laluPSN dan Konsesi Perparah Ancaman El Nino di Kawasan Gambut Kalimantan
-
HEADLINE2 hari yang laluJemaah Haji Tertua 102 Tahun dari Kalsel, Mbah Kasrun: Rajin Ibadah





