NASIONAL
Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas saat Mudik 2021
KANALKALIMANTAN.COM – Kemenhub (Kementrian Perhubungan) sudah menerbitkan aturan transportasi pada masa Idul Fitri. Berikut ini kendaraan yang boleh melintas saat mudik 2021.
Aturan transportasi pada masa Idul Fitri tersebut tertuang dalam ‘Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19’.
Aturan yang diterbitkan Kememhub tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H. Adapun kebijakan peniadaan mudik tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penangan Covid-19 No. 13 Th. 2021.
Surat Edaran tersebut berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Baca juga : Keutamaan 10 Hari Pertama di Bulan Ramadan
Kendaraan yang boleh melintas saat mudik 2021
Perlu diketahui, kebijakan peniadaan mudik serta pengendalian transportasi ini dilakukan dengan sistem larangan pengoperasian sarana transportasi bagi semua moda transportasi, yakni moda darat, udara, laut hingga perkeretaapian yang akan berlangsung pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Adapun kendaraan yang dilarang untuk beroperasi selama berjalannya kebijakannya tersebut yaitu sebagai berikut.
Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang
Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.
Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
Meski dilarang total, namun pemerintah mengecualikan bagi masyarakat yang memiliki kepentingan. Adapun sekelompok masyarakat yang memiliki pengecualian tersebut yaitu sebagai berikut.
Baca juga : Pemkab Banjar Bolehkan Tarawih Berjemaah di Masjid dan Musala
Masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit
Masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal
Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping
Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang.
Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat
Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan
Pengecualian tersebut juga berlaku bagi sejumlah kendaraan. Adapun kendaraan yang boleh melintas saat mudik yaitu sebagai berikut
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri
Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah
Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti
Nah, itulah informasi mengenai kendaraan yang boleh melintas saat mudik 2021 maupun kendaraan yang tidak boleh melintas. Yuk patuhi kebijakan dan peraturan tersebut demi memutus rantai penyebaran Covid-19.(Suara.com)
-
HEADLINE2 hari yang laluNirempati Kala Bencana, Netizen: “Krisis Karhutla Melanda, Istri Pejabat Asyik Pesta”
-
HEADLINE2 hari yang laluProfil Gus Kikin: Pengasuh Ponpes Tebuireng, Ketum PBNU 2026-2031
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluHadir di Tengah Asap, Wali Kota Banjarbaru Semangati Relawan Karhutla
-
Kalimantan Selatan22 jam yang laluDitantang Turun ke Titik Api, Aliansi BEM Kalsel Ikut Padamkan Karhutla
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluTerpapar Asap Karhutla, Sekda HSU Imbau Warga Jaga Kesehatan
-
Kalimantan Tengah2 hari yang laluAsap Pekat Selimuti Sampit, 1.460 Hektare Lahan Terbakar


