WARGA +62
Nenek Kalahkan Pencuri Bersenjata Pisau dengan Menerkam Kemaluannya
KANALKALIMANTAN.COM, SURABAYA – Nenek Mujas Sjaroh (60) berhasil mengalahkan pencuri bernama Arif Sugiono (40) di Margorejo, Wonocolo, Surabaya setelah “menerkam kemaluan” Arif.
Kasus yang terjadi pada Senin (29/3/2021), sekitar pukul 03.00 WIB, itu, kemudian ditangani polisi Wonocolo dan sekarang Arif sudah ditangkap.
Malam itu, Mujas Sjaroh sedang tidur ketika Arif masuk ke rumahnya. Mendengar suara mencurigakan, Mujas Sjaroh terbangun dan mencari-cari sumbernya.
Di sekitar dapur, Mujas Sjaroh melihat seseorang berperawakan kurus dan membawa pisau tengah berdiri. Mujas Sjaroh kemudian disekap dan dipukuli Arif.
“Nah karena sang nenek ini tak bisa melawan, kemudian korban nenek ini pun menerkam kemaluan pelaku. Mungkin linu dan kesakitan, pelaku pun langsung menghentikan pukulan dan sekapannya,” kata Kapolsek Wonocolo Kompol Misdawati di Polsek Wonocolo dalam laporan Beritajatim, Jumat (9/4/2021).
“Kemudian pelaku langsung lari meninggalkan rumah korban.”
Setelah Arif kabur, Mujas Sjaroh melapor ke kantor Polsek Wonocolo. Pada waktu itu, Mujas Sjaroh belum tahu pelakunya Arif.
Tapi dari semua ciri-ciri yang dilihat Mujas Sjaroh, mengarah ke Arif. Arif dulu pernah memperbaiki rumah korban dan tinggalnya tak jauh dari sana.
“Setelah kita periksa korban kita dapati orang paling dekat dengan ciri pelaku yang disebutkan korban adalah AS. Maka kita lakukan pengintaian dan menangkap AS di rumahnya,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Wonocolo Iptu M Shokib.
Arif kemudian diamankan polisi ketika akan beribadah, dengan barang bukti ponsel Redmi Note 4 milik Mujas Sjaroh.
Kepada polisi, dia mengakui perbuatannya. Dia mengaku masuk ke rumah setelah melompati pagar dan lewat jendela rumah yang terbuka.
“Ya lihat jendela lalu saya masuk dan mengambil barang. Tapi keburu ketahuan sama pemilik rumah. Ya saya pukul dan saya ancam pakai pisau yang saya ambil dari dapur,” kata dia
Dia mengambil ponsel pintar dan uang tunai Rp500 ribu.
Arif seorang residivis. Dulu dia pernah masuk penjara selama 18 bulan dalam kasus yang sama di Waru, Sidoarjo.
Arif dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. (suara.com)
Editor : kk
-
HEADLINE2 hari yang laluTok! Rapat Paripurna Setujui Pemberhentian Ketua DPRD Banjarbaru
-
Budaya2 hari yang laluMerawat Keroncong dalam Ekosistem Musik Banua
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPemkab Banjar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tambak Anyar Tengah
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluWabup Banjar Pimpin Apel Hari Keluarga Nasional
-
DPRD KAPUAS2 hari yang laluAnggota DPRD Kapuas Apresiasi Layanan CT Scan RSUD dr Soemarno Sostroatmodjo
-
Bisnis1 hari yang laluPenerbangan Perdana Lion Air Rute Langsung Banjarmasin–Kuala Lumpur


