Connect with us

Kabupaten Kapuas

Libatkan Anak di Bawah Umur, Satpol PP Kapuas Amankan Badut Jalanan  

Diterbitkan

pada

Satpol PP Kabupaten Kapuas menertibkan badut jalanan karena aksi mereka dinilai mengganggu ketertiban pengguna jalan, Senin (8/2/2021). Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas menertibkan badut jalanan karena aksi mereka dinilai mengganggu ketertiban pengguna jalan, Senin (8/2/2021).

Kepala Satpol PP Kapuas Syahripin SSos mengatakan, maraknya badut-badut yang mangkal di pinggir-pinggir jalan dekat lampu merah sangat menganggu ketertiban dan dikhawatirkan mengganggu pengguna jalan.

“Badut jalanan memang akhir-akhir ini marak di Kota Kuala Kapuas, menggunakan kostum khusus, mereka berjoget di jalan saat lampu merah dan meminta uang ke pengendara, karena dianggap mengganggu pengguna jalan, maka mereka kami amankan,” ucap Syahripin.

Badut-badut jalanan tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Kapuas. Ternyata mereka yang berada di balik kostum badut tersebut didapati anak-anak di bawah umur. Diduga ada indikasi jaringan eksploitasi anak.

 

“Gelandangan, pengamen, pengemis, anak punk termasuk badut yang menganggu ketertiban umum kami amankan kerena melanggar Perda Kapuas Nomor 5 Tahun 2011, apalagi sampai mempekerjakaan anak-anak di bawah umur melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” kata Kasatpol PP Kapuas.

Lebih lanjut dijelaskannya, dari pemeriksaan badut yang dilakukan terdapat anak-anak dibawah umur, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap orangtua untuk menghadap dan diberikan nasihat. Apabila pembinaan yang nantinya masih juga mengulangi akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca