Connect with us

Kota Banjarbaru

901 Napi Lapas Banjarbaru Terima Remisi Kemerdekaan, 14 Napi Langsung Bebas

Diterbitkan

pada

Penyerahan remisi umum 17 Agustus kepada warga binaan Lapas Banjarbaru, Selasa (17/8/2021). Foto: lapasbanjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 901 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Banjarbaru mendapat remisi umum 17 Agustus, 14 orang diantaranya mendapatkan remisi bebas.

Penyerahan remisi umum kepada WBP diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Tejo Harwanto didampingi Kepala Bidang Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Muhammad Susanni, di Aula Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Selasa (17/8/2021) siang.

Pemberian remisi kali ini berbeda dari tahun sebelumnya, dilaksanakan langsung di Lapas Banjarbaru dan secara virtual se Indonesia dipimpin Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.

Tejo Harwanto mengatakan, remisi umum merupakan bentuk nyata Negara hadir bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. “Pada momentum Hari Kemerdekaan, negara hadir bagi WBP untuk memberikan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan,” ucap Tejo.

 

 

Baca juga: Gudang Plastik di Liang Anggang Terbakar Dini Hari, Kerugian Ditaksir Rp 5 Miliar

Penerimaan remisi umum diharapkan Kakanwil dapat memberikan manfaat dan kesadaran warga binaan untuk tidak mengulangi kesalahan dengan melanggar hukum.

“Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang luar biasa bagi interaksi manusia, salah satunya warga binaan pemasyarakatan, karena cukup lama tidak dapat bertemu tatap muka dengan keluarga melalui layanan kunjungan yang dihentikan, sementara untuk menghindari penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan,” katanya.

Saat ini kunjungan tidak dilaksanakan secara langsung namun melalui virtual dengan panggilan video. Oleh karenanya, ketika bebas nanti kebahagiaan bertemu keluarga diharapkan dapat memberikan kesadaran bagi mereka yang telah menjalani hukuman sekian lama. “Menjadi motivasi untuk tidak mengulangi kesalahannya,” harap Tejo.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono mengatakan, saat ini di Kalimantan Selatan ada sebanyak 9.911 narapidana yang berada di Rutan dan Lapas.

“Tidak semua narapidana dan anak yang mendapatkan remisi umum pada tahun ini, hal ini karena beberapa faktor yaitu di antaranya narapidana dengan kode register F, sedang menjalani subsider, belum menjalani masa pidana lebih dari 3 bulan untuk anak, belum menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, belum menjalani 1/3 masa pidana terkait kasus narkotika, belum ada BA.8, pidana mati, dan pidana seumur hidup,” jelasnya.

Kalapas Kelas II B Banjarbaru, Amico Balalembang mengatakan, sesuai usulan pihaknya ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, ada 901 narapidana yang diajukan remisi dari 1.900 narapidana.

“Puji syukur usulan kami disetujui, jadi 898 orang warga binaan dapat remisi. Dimana ada juga warga binaan yang langsung bebas (RU2) ada 28 orang. Tapi 14 orang masih menjalani pidana denda, jadi yang langsung bebas ada 14 orang,” terangnya.

Baca juga: Sekolah Dibuka, Pontianak Izinkan PTM Mulai 18 Agustus 2021

Dijelaskannya, 901 narapidana yang mendapat remisi ini dari berbagai kasus, mulai dari narkotika sampai dengan pidana umum.

“Untuk warga binaan yang terjerat kasus pidana korupsi tidak ada yang dapat remisi. Remisi tahun ini memang lebih banyak dari tahun sebelumnya,” katanya. (kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->