Connect with us

Kota Banjarbaru

7 PSK Diamankan Satpol PP Banjarbaru saat Valentine

Diterbitkan

pada

Satpol PP Banjarbaru amankan 7 PSK dan seorang penjual miras. Foto: satpolppbjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru kembali menggelar giat cipta kondisi menyasar beberapa titik di wilayah rawan prostitusi, Selasa (14/2/2023) siang.

Dari kegiatan tersebut, Satpol PP Banjarbaru berhasil mengamankan 7 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan 1 penjual minuman keras.

Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman melalui Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru Yanto Hidayat mengatakan, giat cipta kondisi merupakan bentuk pencegahan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Disampaikan Yanto, untuk PSK yang diamankan merupakan hasil penyisiran di eks lokalisasi Pembatuan Jalan Kenanga dan Batu Besi, sementara semua PSK dititipkan di Rumah Singgah Berkarakter Dinsos Banjarbaru, kemudian pada Rabu (15/2/2023) besok, dilakukan proses lebih lanjut.

 

Baca juga: RD Bawa Laskar Antasari Gilas Mantan Tim Besutan

“Ada 7 PSK, hari ini kita titipkan di rumah singgah (Dinsos Banjarbaru) sebelum diserahkan ke PPNS untuk dilakukan BAP,” ujarnya.

Adapun untuk 7 orang PSK ini berinisal, M (44), S (37), FW (34), A (50), SA (42), A (26) dan F (43).

Selain mengamankan 7 orang PSK, Satpol PP Banjarbaru juga mengamankan penjual Miras di Jalan A Yani Km 18, dengan hasil penggeledahan ditemukan ada 4 minuman beralkohol yang disimpan di lemari rumah.

Satpol PP Banjarbaru mengamankan puluhan botol Miras berbagai merek, Selasa (14/2/2023) siang. Foto: satpolppbjb

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru, Saksi Sebut Pernah Ada Nota Kosong

“Untuk barang bukti dan pemiliknya diamankan di Mako guna diperiksa lebih lanjut,” sebutnya.

Adapun untuk Perda yang disangkakan kepada 7 orang PSK dan 1 orang penjual miras yakni Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Perda Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.(kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter: ibnu
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->