Pemerintahan
7 Fraksi Setujui Perubahan Perda Bangunan Gedung
MARTAPURA, Tujuh fraksi di DPRD Banjar setujui Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012 tentang bangunan gedung, Kamis (12/7).
Persetujuan 7 fraksi disampaikan dalam rapat paripurna pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Banjar terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 tahun 2012 tentang bangunan gedung dan pertanggungjawaban APBD 2017.
Ketua DPRD Banjar H Rusli SAP MM mengatakan, untuk kepentingan masyarakat tentunya masing-masing fraksi harus mendukung atas Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2002.
“Tadi sudah disampaikan oleh masing-masing fraksi dan ada yang memberikan masukan sebagian kecil dan ada yang menerima sepenuhnya. Sebagai wakil rakyat, kita siap saja untuk dukungan itu, demi kebaikan bersama dan demi kebaikan program pembangunan,†ujar H Rusli.
Seperti yang disampaikan Fraksi Nasdem Muhammad Fadli menyetujui Raperda perubahan tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sepenjang tidak bertentangan dengan peraturan.
Di lain pihak, Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Hati Nurani melalui juru bicara Kasnadi mengatakan, diharapkan dengan adanya peraturan yang baru seperti sanksi administrasi bagi pelanggaran peraturan selayaknya mendapatkan sanksi tegas bahkan sampai ke sanksi perdata. (rendy)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE13 jam yang laluBanjir Kalsel Bencana Ekologis, Wapres Gibran Sebut Ada Kesalahan Tata Ruang
-
Kalimantan Tengah1 hari yang laluLengkap! UMP dan UMK Kalimantan Tengah 2026, Palangkaraya Masih Masuk Peringkat Terendah
-
Pemprov Kalsel3 hari yang laluGubernur Muhidin Melantik 11 Pejabat, Ini Nama-namanya
-
HEADLINE3 hari yang laluTidur Bertahan Hidup di Atas Apar-Apar, Banjir Kabupaten Banjar Meluas
-
HEADLINE1 hari yang laluBanjir di Kalsel, Mahasiswa: Warga Tak Hanya Butuh Logistik, Tapi Solusi Jangka Panjang!
-
Kalimantan Utara1 hari yang laluJadi UMP Tertinggi, Segini Rincian UMP dan UMK Kalimantan Utara 2026, Naik 5,45%!



