Connect with us

NASIONAL

44 Tahun Dikelola Keluarga Cendana, Taman Mini Kini Diambil Negara

Diterbitkan

pada

Sepasang kekasih melintas di depan Teater Keong Mas di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Minggu (13/9). Foto: Suara.com/Alfian Winanto

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara segera mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara, antara lain Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, setelah selama 44 tahun TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, kini pengelolaannya jatuh kembali ke negara.

“Setelah 44 tahun di kelola oleh Yayasan Harapan Kita, kini pengelolaan aset negara ini TMII akan kembali di kelola oleh Kementerian Sekretaris Negara untuk dilakukan penataan dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat seluas-luasnya dan memberikan kontribusi bagi keuangan negara,” ucap Pratikno dalam konferensi pers virtualnya,” Rabu (7/4/2021).

 

Anak-anak melintas di depan Istana Anak-Anak di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Minggu (13/9). Foto: Suara.com/Alfian Winanto

Ini juga sejalan dengan Perpers Nomor 19 Tahun 2021, dimana dalam Perpres tersebut penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kementerian Sekretaris Negara.

Baca juga: Meubel Eceng Potensial Dilirik Pasar Luar Negeri, KUB di HSU Masih Kekurangan Pengrajin

“Kami akan melakukan penataan, seperti yang kami lakukan di Gelora Bung Karno dan Kemayoran,” katanya.

Nantinya proses pengambilalihan pengelolaan aset negara ini akan dilakukan bertahap dengan membentuk tim transisi.

Lebih lanjut, Kemensetneg memperhatikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan para pemangku kepentingan lainnya, di antaranya untuk segera menentukan kebijakan atas penggunaan/pemanfaatan TMII, kemudian diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan manfaat optimal bagi negara.

Asal tahu saja Yayasan Harapan Kita didirikan oleh Istri Presiden ke-2 RI Soeharto yaitu Siti Hartinah atau dikenal dengan Tien Soeharto pada 23 Agustus 1968. Selama 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola TMII yang jadi ikon miniatur Indonesia tersebut. (suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->