Kabupaten Banjar
36 Tersangka Operasi Antik Intan 2022 Polres Banjar
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Deretan barang bukti tersusun rapi di atas meja bersama para tersangka yang terjerat kasus selama Operasi Antik Intan 2022.
Dalam kurun hampir dua pekan, sebanyak 36 orang ditangkap beserta barang bukti oleh Kepolisian Resor Banjar ketika Press Conference, di Mapolres Banjar, Rabu (30/3/2022).
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi melalui Wakil Kapolres Banjar Kompol Fihim didampingi Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Heriyadi memaparkan, ada 27 kasus Target Operasi (TO) dengan 31 tersangka dan lima kasus Non TO dengan 5 tersangka yang diungkap jajaran Polres Banjar.
“Dari 32 ini, 30 diantaranya kasus narkotika dan dua lainnya kasus kesehatan penyediaan farmasi tanpa izin,” kata Kompol Fihim, Rabu (30/3/2022) siang.
Baca juga: Lafal dan Cara Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh
Untuk kasus narkotika, sebanyak 22,34 gram sabu disita. Sedangkan obat yang terlarang diamankan terdiri atas 102 butir zenit (carnophen), 5.002 butir seledriil, 1.100 butir samcodin, dan 130 butir dextro.
Menurut Kompol Fihim, hasil Operasi Antik Intan tahun 2022 ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, karena diketahui pada tahun sebelumnya tidak ditemukan kasus narkotika, maupun kasus kesehatan penyediaan farmasi tanpa izin di Kabupaten Banjar.
“Meningkat ya, kalau tahun 2021 lalu kita kosong tidak ada kasus karena faktor pandemi,” jelasnya.
Kompol Fihim menyebut fenomena yang terjadi pada modus operandi obat-obatan dalam beberapa kasus ialah pelaku menyimpan narkotika di dalam kotak rokok, lemari, saku celana, di lantai atau tanah, hingga saluran pembuangan air. Dengan peredaran memanfaatkan jasa kurir untuk menjalankan bisnisnya di masyarakat.
“Pada fenomena ini memang harus jeli, karena seperti pada saluran air tersebut kebanyakan kita merasa tidak diperhatikan. Namun, berkat kegigihan dan kejelian anggota Satnarkoba Polres Banjar akhirnya terungkap,” kata Fihim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.
Kemudian bagi tersangka pengedar obat tanpa izin akan dikenakan Pasal 196, 197 dan 198 UU Kesehatan. Fihim berharap para pelaku nantinya dihukum setinggi-tinginya.
Baca juga: Tertangkap! Pelaku Perkelahian yang Menewaskan MH Depan Cafe di Trikora
“Mudah-mudahan dimaksimalkan hukumannya, katena kita meninginginkan wilayah Kab Banjar babas narokotika. Mengingat kami merencanakan pembuatan desa bebas narkoba di Kabupaten Banjar, guna mengantisipasi terjadinya kasus ini di kemudian hari,” tutup Wakpolres Banjar. (kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Modal Menang Pileg 13 Kursi, Golkar Pede Calon Sendiri di Pilgub Kalsel 2024
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Manusia Silver Terjaring Satpol PP Banjarbaru, Orangtua Libatkan Anak Mengemis di Lampu Merah
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Brio Ugal-ugalan Tabrak Polisi, Kabur saat Dihentikan di Flyover A Yani Km 4,5 Banjarmasin
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Golkar Kalsel Mulai Mengelus Jagoan Pilkada 13 Kabupetan Kota
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Brio Tabrak Polisi dan Sepeda Motor di Banjarmasin Berawal dari Melawan Arah
-
HEADLINE2 hari yang lalu
13.684 Butir Ekstasi Disita Polisi dari Jaringan Lintas Provinsi