Connect with us

HEADLINE

15 Saksi Akui Bantu Ferdy Sambo Kaburkan Fakta Pembunuhan

Diterbitkan

pada

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari. Foto: Suara.com/Alfian Winanto

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Sebanyak 15 saksi yang dihadirkan pada persidangan etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengakui perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo jalani sidang etik karena menjadi tersangka sebagai aktor utama pembunuhan terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri.

Persidangan digelar di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, mulai Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB hingga Jumat (26/8/2022) pukul 01.57 WIB.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, 15 saksi yang dihadirkan dibagi atas tiga klaster berdasarkan peranannya dalam kasus ini.

 

 

Baca juga: 304 Pemanah Unjuk Skill di Paman Birin Archery Open DESDM Kalsel 2022

Klaster pertama saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat nyawa Brigadir J dihabisi dengan cara ditembak atas perintah Ferdy Sambo. Mereka adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

“Bharada E tidak bisa dihadirkan ke dalam persidangan karena yang bersangkutan statusnya sebagai justice collaborator yang diamankan oleh LPSK, kemudian yang hadir Brigadir R dan saudara KM,” kata kata Dedi kepada wartawan saat konferensi pers usai persidangan di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Kemudian klaster kedua, anggota polisi yang diduga melakukan obstraction of justice atau upaya penghalangan proses hukum berupa ketidakprofesionalan saat melakukan olah TKP. Mereka terdiri dari lima orang. Klaster ketiga, anggota polisi yang juga diduga melakukan obstraction of justice dengan menghilangkan atau merusak alat bukti berupa kamera pengawas atau CCTV.

“Itu semuanya sudah disampaikan oleh anggota Bidang Komisi Kode Etik. Dan yang bersangkutan, 15 saksi ini mengakui apa yang mereka lakukan,” kata Dedi.

Sebagai saksi, 15 orang tersebut sebelum memberikan keterangannya telah diambil sumpahnya. Jika ditemukan memberikan kesaksian palsu, mereka dapat dijerat hukum pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Ketika para saksi nanti, dia memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka dia memiliki konsekuensi, adalah dapat diproses sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman 7 tahun,” kata Dedi.

Baca juga: Vivi Zubedi Tampilkan 10 Karya UMKM Banjarbaru di Panggung New York Fashion Week

Ferdy Sambo sebagai pihak yang disidang juga tidak membantah semua kesaksian yang disampaikan para saksi.

“Irjen FS (Ferdy Sambo) juga, sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut. Artinya perbuatan tersebut betul adanya, mulai dari merekayasa kasusnya, kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan,” jelas Dedi.

Berdasarkan hasil persidangan, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan memecat atau memberhentikan Ferdy Sambo dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

“Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Ketua Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya.

Dinyatakan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran etik sesuai sejumlah pasal yang termuat di Peraturan Polri.

Ferdy Sambo mengaku bersalah dan meminta maaf. Namun, dia mengajukan banding.

Baca juga: Kayu Pagar Pembatas Siring Masjid Sultan Suriansyah Banjarmasin Rusak

“Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri,” kata dia.

“Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 Peraturan Polisi nomor 7 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding,” sambungnya.

Adapun 15 saksi yang dihadirkan diantaranya, Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali. Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.

Lalu ada juga tersangka dalam kasus ini yang dihadirkan sebagai saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Sidang etik dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedangkan anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK. (Kanalkalimantan/Suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->