Connect with us

Kabupaten Banjar

140 Desa di Kabupaten Banjar Akan Gelar Pilkades Serentak pada Mei 2021

Diterbitkan

pada

Kadis DPMD Banjar, Syahrialludin mengatakan 140 desa dari 19 kecamatan akan mengikuti Pilkades serentak Mei 2021. Foto: wahyu

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Banjar akan digelar serentak di Kabupaten Banjar pada 24 Mei 2021 mendatang. Kegiatan tersebut mengalami penundaan dari jadwal 22 April 2020 lalu, karena masih tingginya kasus Covid-19.

Penundaan Pilkades 2020 berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 141/2577/SJ dan SK Bupati Banjar nomor 18.45/182/KUM/2020 tentang penetapan Status Tanggap Darurat Bencana nonalam Covid-19 yang menjadi dasar hukum penundaan.

Akhirnya, sesuai dengan rapat koordinasi oleh Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopomda) Kabupaten Banjar beberapa waktu lalu, ditetapkanlah Pilkades Kabupaten Banjar yang akan terlaksana pada Senin 24 Mei 2021.

Dikonfirmasi perihal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banjar, Syahrialludin mengatakan, Pilkades Kabupaten Banjar yang diikuti sebanyak 140 desa dari 19 kecamatan, akan terlaksana pada bulan Mei 2021.

 

Baca juga: Pasca Bencana Banjir, Wamen KLHK Sorot Sejumlah Kasus Illegal Logging di Kalsel

“Setelah ditetapkan pelaksanaan Pilkades Kabupaten Banjar oleh Unsur Forkopimda Kabupaten Banjar, kita akan Menyusun jadwal tahapannya. Karena ini ada peraturan baru, jadi akan disosialisasikan dulu sesuai Permendagri dan Perbup yang baru kepada panitia pelaksana di 140 desa,” bebernya, Rabu (10/3/2021) siang.

Dia juga menyampaikan, sosialisasi ini, akan secepatnya terlaksana. Sebelum bulan Ramadhan ini kalau bisa sudah selesai disosialisasikan oleh DPMD Kabupaten Banjar.

Baca juga: BREAKING NEWS. Puluhan Petugas Satpol PP Banjarbaru Serbu Kantor BPKAD, Ada Apa?

“Paling tidak, dari 140 desa ini, ada 5 desa setiap harinya kita laksanakan sosialisasi terkait hal tersebut. Paling tidak kita lakukan secara bertahap, karena mengingat tidak diperbolehkan kerumunan banyak di tengah pandemi Covid-19, paling tidak ada 50 sampai 60 orang maksimal peserta yang boleh mengikuti acara tersebut,” imbuhnya.

Dia juga menambahkan selain itu, apabila ada calon kepala desa (kades) yang meninggal dunia, jika dalam desa itu ada 3 calon atau lebih. Maka calon kades yang meninggal dunia itu akan tereleminasi dari surat suara, namun pelaksaan Pilkades akan tetap berlanjut.

“Akan tetapi, jika di desa itu hanya ada 2 calon kades saja. Maka pelaksanaan Pilkades di desa tersebut akan dibatalkan dan diikutkan pada Pilkades serentak selanjutnya,” pungkasnya (Kanalkalimantan.com/wahyu)

Reporter: wahyu
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->