Connect with us

Kabupaten Balangan

Warga Muara Jaya Diberi Pemahaman Restorative Justice

Diterbitkan

pada

Sosialisasi restorative justice di Desa Muara Jaya, Kecamatan Awayan. Foto: mcbalangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan pencegahan narkoba, Pemerintah Desa (Pemdes) Muara Jaya mengadakan sosialisasi Restorative Justice di Balai Desa Muara Jaya, Kecamatan Awayan, Kamis (20/3/2025) siang.

Kegiatan dibuka oleh Camat Awayan Aswal Salahudin dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Balangan dan Kapolsek Awayan. Turuh hadir Kepala Desa Muara Jaya, Ketua TP PPK Desa Muara Jaya, dan warga setempat.

Masyarakat diberikan wawasan mengenai restorative justice yaitu pendekatan penyelesaian perkara yang lebih menitikberatkan pada dialog dan pemulihan bagi korban, pelaku, dan komunitas, dibandingkan dengan hukuman semata.

Pendekatan itu dapat diterapkan dalam berbagai kasus, seperti tindak pidana ringan, kasus yang melibatkan anak atau perempuan, anak sebagai korban atau saksi, serta penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: 38 Kg Sabu dari Empat Tersangka Jaringan Fredy Pratama Tertangkap di Kalsel

Camat Awayan Aswal Salahudin mengapresiasi terhadap inisiatif Pemdes Muara Jaya dalam menyelenggarakan sosialisasi. Dia menilai program restorative justice sangat penting untuk membantu penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan cara yang lebih efektif dan damai.

Dia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga kehidupan bermasyarakat dapat berjalan dengan baik dan harmonis.

“Kami mengapresiasi Desa Muara Jaya atas terselenggaranya sosialisasi ini. Terima kasih juga kepada narasumber dari Kejari Balangan dan kepolisian yang telah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang Restorative Justice. Dengan pemahaman ini, diharapkan kesadaran hukum meningkat, sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Muara Jaya Suhaimi menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan desa.

“Kegiatan hari ini merupakan upaya Pemerintah Desa Muara Jaya, Kecamatan Awayan, untuk mensosialisasikan hukum, termasuk mengenai narkoba dan restorative justice,” ujarnya.

Suhaimi berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat, khususnya di Desa Muara Jaya, semakin sadar hukum. Ia menginginkan kegiatan serupa terus berlanjut di masa mendatang dengan partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam bidang hukum. (Kanalkalimantan.com/mcbalangan)

Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca