Hukum
Vonis 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi Menjadi 10 Tahun
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menurunkan vonis hukuman terhadap Putri Candrawathi di kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J menjadi 10 tahun. Dia sebelumnya dihukum 20 tahun penjara dalam kasus Brigadir J.
“Pidana penjara 10 tahun,” bunyi keterangan pada situs MA terkait hukuman Putri Candrawathi, Selasa (8/8/2023).
Diberitakan, memutuskan untuk menerima kasasi Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati. Hukuman suami Putri Candrawathi itu menjadi pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, MA Kabulkan Kasasi Jadi Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa di kasus Brigadir J. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara.
Bharada E tidak menempuh upaya banding atas vonis hukuman dari PN Jaksel. Adapun empat terdakwa lainnya kompak menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hanya saja, upaya banding tersebut tak membuahkan hasil berbeda. Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky tetap dijatuhi hukuman yang sama dengan putusan di PN Jaksel. (Beritsatu.com/kk)
Reporter : Beritasatu.com
Editor : kk
-
HEADLINE1 hari yang laluAsap Pekat Kepung Palangka Raya, Partikel Halus Lampaui Ambang Batas Aman
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluKalak BPBD Kapuas Turun Langsung Padamkan Api di Saka Purun
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBPBD Kapuas Salurkan Air Bersih ke Warga Desa Sei Asam
-
HEADLINE2 hari yang laluBenih Siam Madu Murakata Asal Kalsel Dibawa ke Papua
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluGenjot Pembangunan Jembatan Box di Desa Pulau Kaladan
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Wiyatno Tinjau Kondisi Jalan Penghubung Antarkecamatan



