Connect with us

Kabupaten Banjar

Undang Pembakal dan Lurah, DLH Banjar Arahkan Cara Pengaduan Lingkungan Hidup

Diterbitkan

pada

Sosialisasi pengaduan pencemaran lingkungan hidup pada pembakal dan lurah Foto: rendy

MARTAPURA, Hindari pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kabupaten Banjar, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Banjar gelar sosialisasi tata cara pengaduan dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Aula Guest House Martaputa, Kamis (29/11). Kegiatan ini mengundang seluruh pembakal dan lurah dari Kecamatan Martapura Kota dan Kecamatan Martapura Timur.

Kabit  penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan Rendy Firmansyah menjelaskan, pencemaran lingkungan hidup merupakan masuknya mahluk hidup, zat, energi atau komponen ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. “Masyarakat tidak perlu takut untuk mengadukan pencemaran lingkungan, bagi siapa saja yang mau menyampaikan pengaduannya tentu identitas pengadu wajib dirahasiakan,” akunya.

Rendy menjelaskan adapun objek mengaduan itu salah satunya terdiri dari usaha kegiatan yang tidak memiliki atau tidak sesui izin dibidang lingkungan hidup. Sementara jenisnya seperti pencemaran perusakan lingkungan, pencemaran air, pencemaran tanah, udara, sampah tidak sesuai pengaturan, gangguan kebauan hingga gangguan kebisingan.

“Pengaduan bisa di sampaikan secara langsung maupun tidak langsung, pengaduan paling sedikit memuat informasi seperti identitas pengadu, alamat lokasi kejadian, penyelesaian yang di inginkan hingga waktu kejadian, uraian dan dampak kerusakannya,” jelasnya.

Rendy menambahkan pengaduan tersebut bisa disampaikan melalui Telpon ke 051147211719 atau melalui Website di dlhkabbanjar.id dan Email dljbanjar@gmail.com hingga pos pengaduan lingkubgan hidup dikantor DLH Kabupaten Banjar. (rendy)

Reporter:Rendy
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->